BERITA PAJAK HARI INI

WP Kini Bisa Jajal Simulasi Coretax, Jangan Khawatir Soal Data Pribadi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 September 2024 | 09:01 WIB
WP Kini Bisa Jajal Simulasi Coretax, Jangan Khawatir Soal Data Pribadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak sudah bisa mencoba simulasi coretax administration system (CTAS) melalui situs pajak.go.id mulai awal pekan ini. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (26/9/2024).

DJP mengungkapkan peluncuran simulator ini bertujuan untuk memfasilitasi wajib pajak dalam memahami berbagai fitur yang tersedia pada CTAS. Simulator coretax bersifat interaktif.

“Simulator coretax dapat diakses dari mana pun dan kapan pun menggunakan internet sehingga dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Dwi juga menegaskan wajib pajak tidak perlu khawatir terhadap data pribadinya. Hal ini dikarenakan data yang digunakan adalah data khusus untuk keperluan edukasi. Data yang dipakai bukan merupakan data wajib pajak yang sebenarnya.

Untuk mengakses simulator ini, wajib pajak harus melakukan pendaftaran pada laman awal akun DJP Online. Apabila pendaftaran berhasil, sistem akan memberikan notifikasi melalui alamat surat elektronik (email) yang terdaftar pada akun DJP Online.

“Notifikasi berupa tautan, nama pengguna, dan kata sandi untuk mengakses simulator akan dikirim paling lama 3 hari kerja,” imbuhnya.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Dalam rangka melakukan edukasi terkait coretax, DJP tidak hanya menyediakan simulator. Sebelumnya DJP telah mengadakan edukasi secara langsung dengan metode hands on yang dilakukan di seluruh unit kerja, termasuk kepada wajib pajak prioritas.

DJP juga menyediakan sarana belajar mandiri dalam bentuk video tutorial dan buku panduan (handbook). DJP telah memproduksi 55 video tutorial dan 19 handbook yang disiapkan untuk membantu wajib pajak dalam mempelajari pengunaan coretax.

Sarana belajar tersebut nantinya dapat diakses melalui kanal komunikasi DJP. Saat ini, video tutorial dan handbook telah diunggah secara bertahap. Video tutorial dapat diakses pada youtube DJP, sedangkan handbook dapat diakses pada tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Selain bahasan mengenai simulator coretax, ada pula beberapa pemberitaan yang juga menjadi sorotan media nasional pada hari ini. Di antaranya, kepastian diluncurkannya coretax secara penuh pada tahun depan, update mengenai pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga kabar adanya posisi menteri penerimaan negara pada kabinet presiden terpilih Prabowo Subianto.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Sistem Pajak Canggih Mulai Beroperasi 2025

Harian Kontan menjadikan kabar mengenai coretax system sebagai salah satu ulasan utama pada hari ini. DJP disebut terus melakukan edukasi mengenai coretax system kepada publik. Hal ini untuk menyiapkan implementasi penuh coretax system pada 2025.

Dwi Astuti menyampaikan DJP telah merampungkan fase desain dan pembangunan CTAS. Kini, otoritas tengah menjalankan pengujian yang mencakup aspek fungsi, keamanan, performa, dan fleksibilitas pengembangan sistem.

Baca Juga:
Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

"Nantinya coretax ini menggantikan aplikasi pelaporan SPT secara elektronik, yakni e-filing dan e-SPT," jelas Dwi. (Kontan)

Ratusan Ribu NPWP Belum Padan dengan NIK

DJP menyampaikan sudah 75,03 juta NIK telah dipadankan sebagai NPWP hingga 22 September 2024. Angka itu setara 99,16% dari total 75,67 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Artinya, masih ada 638.000 NIK yang masih belum padan sebagai NPWP.

Baca Juga:
Prabowo Berhemat, Sri Mulyani Jamin Anggaran Bansos Tak Terdampak

Dirjen pajak Suryo Utomo pun mengimbau wajib pajak segera melaksanakan pemadanan. "Ini yang terus kami ada reinformasi untuk bisa pemadanannya," ujarnya. (DDTCNews)

Bakal Ada Menteri Penerimaan Negara

Penasihat ekonomi dari presiden terpilih Prabowo Subianto, Burhanuddin Abdullah memastikan pemerintahan Prabowo akan memiliki menteri penerimaan negara.

Burhanuddin mengatakan menteri itu bakal memimpin lembaga baru yang bertugas mengumpulkan pajak, kepabeanan, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

"Bakal ada menteri penerimaan negara yang akan mengurus pajak, cukai dan PNBP," katanya dalam UOB Economic Outlook 2025. (DDTCNews)

TER sebagai Sarana Evaluasi Fasilitas Perpajakan

Laporan belanja perpajakan (tax expenditure report) dinilai dapat menjadi salah satu sarana untuk mengevaluasi fasilitas perpajakan yang telah diberikan oleh pemerintah.

Manager of DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Denny Vissaro mengatakan terdapat beberapa fasilitas perpajakan yang masih minim dimanfaatkan wajib pajak pada 2022. Misal, tax holiday dan tax allowance untuk pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, serta supertax deduction untuk kegiatan vokasi dan litbang.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

"Keberadaan informasi ini seharusnya dapat digunakan untuk dikaitkan dengan informasi lain di lapangan untuk mengevaluasi penyebabnya dan solusi apa yang dapat dipilih," katanya dalam International Tax Forum 2024 di Bali. (DDTCNews)

Kepastian PPN 12% Dibahas Kabinet Prabowo

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan tarif PPN baru akan dipastikan oleh pemerintah setelah kabinet baru pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto dibentuk.

Menurut Thomas, publik perlu memberikan kesempatan kepada presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjabat sebagai presiden dan membentuk kabinet lalu menentukan arah kebijakan ke depan.

"Berilah Pak Prabowo [waktu] menjadi presiden dahulu. Ini kan hal-hal yang berkaitan dengan keputusan dari seorang Presiden Prabowo dan kabinetnya," ujar Thomas. (DDTCNews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global