KEBIJAKAN PAJAK

WP Kesulitan Unggah File CSV, DJP: Kemungkinan Jaringan Padat

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 November 2021 | 12:30 WIB
WP Kesulitan Unggah File CSV, DJP: Kemungkinan Jaringan Padat

Ilustrasi. Tampilan awal DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan penyebab utama munculnya kendala yang dihadapi wajib pajak saat mengunggah (upload) file CSV PPh Pasal 21.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan infrastruktur sistem elektronik DJP Online berjalan normal. Menurutnya, kendala yang dihadapi wajib pajak karena banyaknya pengguna yang masuk waktu yang bersamaan.

"Untuk kendala upload file CSV, ada kemungkinan memang akibat padatnya lalu lintas jaringan sistem DJP," katanya Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:
PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Neilmaldrin menjelaskan wajib pajak dapat mencoba beberapa langkah saat masih mengalami kendala saat mengunggah file CSV. Pertama, perlu dipastikan jaringan internet wajib pajak stabil.

Kemudian, wajib pajak dapat menghapus jejak cache cookies pada browser yang digunakan atau bisa menggunakan aplikasi penjelajah internet lainnya. Setelah itu, wajib pajak bisa mencoba ulang untuk membuat CSV baru dan mengunggah dokumen.

"Silakan coba untuk create ulang CSV baru dan upload ulang. Coba secara berkala," terangnya.

Baca Juga:
Efek Tarif 12%, PPN Besaran Tertentu AYDA Naik Mulai 1 Januari 2025

Seperti diketahui, sejumlah wajib pajak terpantau melaporkan tentang kendala tersebut kepada contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, di jejaring media sosial Twitter.

Adapun Comma Separated Values (CSV) adalah suatu format data dalam basis data di mana setiap record dipisahkan dengan tanda koma (,) atau titik koma (;). Format data CSV ini memudahkan penggunanya melakukan penginputan data ke database secara sederhana.

Format data CSV umumnya digunakan oleh korporasi, Yayasan, atau pihak yang memiliki basis data yang sangat besar. Selain itu, format data CSV juga diaplikasikan dalam pelaporan pajak, salah satunya SPT pajak penghasilan (PPh) melalui e-filing DJP Online. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-1/PJ/2025

PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Jumat, 03 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sudah Diluncurkan, DJP Sebut Perbaikan Coretax System Masih Berlanjut

Jumat, 03 Januari 2025 | 11:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Download Gratis Lewat Sini, Buku Panduan Singkat Coretax dari DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi