PELAPORAN SPT TAHUNAN

WP Keluhkan Eror Saat Submit SPT Tahunan Lewat e-Form, Ini Saran DJP

Dian Kurniati | Rabu, 27 April 2022 | 18:00 WIB
WP Keluhkan Eror Saat Submit SPT Tahunan Lewat e-Form, Ini Saran DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak ramai menghubungi akun media sosial Ditjen Pajak untuk bertanya mengenai kendala yang dihadapi saat mengurus pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan jelang batas waktu 30 April 2022.

Salah satunya, pemilik akun @BR3XLYSELF. Kepada akun @kring_pajak, wajib pajak tersebut curhat menghadapi kendala eror ketika men-submit SPT Tahunan badan melalui e-form.

"Saya ada kendala saat mengirim e-form seperti di bawah, tetapi saya mendapat email kalau SPT sudah terkirim. Namun saat dicek di web DJP-nya SPT tidak ada," tulis @BR3XLYSELF sambil mencantumkan tangkapan layar notifikasi erornya, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mendapat pertanyaan tersebut, DJP melalui akun @kring_pajak menjelaskan eror ketika submit e-form memang dapat terjadi sehingga wajib pajak perlu memastikan beberapa hal. Pertama, browser IE dapat mengakses internet, baik menggunakan proxy/direct.

Kedua, pada Internet Explorer > Internet Option > Advanced > pastikan SSL dan TLS telah tercentang semua. Ketiga, pengisian e-form sudah lengkap.

Keempat, pengaturan time zone menggunakan GMT+7 Jakarta. Kelima, jam dan tanggal pada perangkat sudah benar. Keenam, sudah men-disable firewall dan antivirus.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Ketujuh, koneksi internet lancar saat submit. Terakhir, Adobe Reader sudah update minimal versi 20.

Jika masih semua tips tersebut belum berhasil, menurut DJP, wajib pajak perlu memindahkan e-form ke komputer atau laptop lain, kemudian mencoba submit kembali. Namun, apabila wajib pajak telah menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email, artinya seharusnya SPT wajib pajak tersebut sudah terlaporkan.

"Akan tetapi, jika pada menu Arsip SPT tidak muncul data SPT yang dimaksud, Kakak dapat melakukan konfirmasi pelaporan SPT dengan menghubungi Kring Pajak 1500200, layanan live chat di http://pajak.go.id, atau melakukan konfirmasi ke KPP terdaftar," tulis @kring_pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022 untuk SPT Tahunan 2021. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online seperti melalui e-form, e-filing, dan e-SPT.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan senilai Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra