Ilustrasi.
PALABUHAN RATU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu memberikan asistensi kepada salah satu wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Petugas Pelaksana dari KP2KP Pelabuhan Ratu Raymandha Mohamad Sukmayadi mengatakan PKP baru bersangkutan meminta asistensi terkait dengan instalasi aplikasi e-faktur dan cara pembuatan faktur pajak.
“Mula-mula mohon disiapkan password e-nofa, sertifikat elektronik, passphrase, dan kode aktivasi akun e-faktur,” kata Raymandha kepada wajib pajak di ruang aula KP2KP Pelabuhan Ratu seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (9/1/2023).
Sebelum melakukan instalasi, lanjut Raymandha, aplikasi e-faktur dapat diunduh terlebih dahulu, baik di laman pajak go.id atau kantor pajak terdekat. Simak Mau Tahu Apa Itu E-Faktur? Cek di Sini.
“Untuk cara instalnya, klik 2 kali file e-faktur yang sudah diunduh dan pilih folder untuk menyimpan data aplikasi e-faktur. Kemudian, tunggu hingga proses instalasi selesai,” tuturnya.
Selanjutnya, Raymandha juga menjelaskan mengenai cara registrasi pada aplikasi e-faktur. Untuk penggunaan pertama kali pada aplikasi e-faktur, wajib pajak harus registrasi terlebih dahulu dengan mengisi data dan impor sertifikat elektronik.
Tak ketinggalan, lanjutnya, wajib pajak juga dibimbing untuk membuat faktur pajak keluaran sampai dengan faktur tersebut dicetak.
Raymandha juga mengingatkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya sebagai PKP, seperti pembayaran PPN kurang bayar dan pelaporan SPT Masa PPN. Dia juga menjelaskan perihal adanya sanksi administrasi jika PKP tidak melaksanakan kewajiban tersebut. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.