KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BABEL

WP Ini Lunasi Kerugian pada Pendapatan Negara, Penyidikan Dihentikan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2022 | 16:00 WIB
WP Ini Lunasi Kerugian pada Pendapatan Negara, Penyidikan Dihentikan

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Tim penyidik Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung bersama tim jaksa dari Kejaksaan Agung dan tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan gelar perkara penghentian penyidikan wajib pajak.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 44B ayat (1) dan (2) huruf b UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU 7/2021, atas permintaan menteri keuangan, jaksa agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan jika wajib pajak telah melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah denda.

“Melalui PT WBG, tersangka SMR telah membayar kekurangan pokok pajak, termasuk nilai sanksi administrasi sebanyak 3 kali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan,” sebut Kanwil DJP seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga:
Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Merujuk pada Pasal 44B ayat (1) untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan menteri keuangan, jaksa agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Mengingat tersangka SMR telah membayar kekurangan pokok pajak beserta sanksi administrasinya maka proses penegakan hukum diputuskan untuk tidak dilanjutkan sampai dengan tahap penuntutan di pengadilan.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah menjelaskan gelar perkara tersebut perlu dilakukan untuk membahas penghentian penyidikan 44B atas wajib pajak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Daftar Role Akses pada Coretax DJP

“Melalui gelar perkara tersebut, kita dapat memberikan gambaran yang objektif dan jelas akan status hukum dan aspek hukum dalam proses penghentian penyidikan Pasal 44B atas tersangka,” tuturnya.

Sebagai informasi, gelar perkara penghentian penyidikan wajib pajak tersebut bertempat di Lounge lantai 5 Kantor Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Palembang pada 8 November 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis