KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BABEL

WP Ini Lunasi Kerugian pada Pendapatan Negara, Penyidikan Dihentikan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2022 | 16:00 WIB
WP Ini Lunasi Kerugian pada Pendapatan Negara, Penyidikan Dihentikan

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Tim penyidik Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung bersama tim jaksa dari Kejaksaan Agung dan tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan gelar perkara penghentian penyidikan wajib pajak.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 44B ayat (1) dan (2) huruf b UU No. 6/1983 s.t.d.t.d. UU 7/2021, atas permintaan menteri keuangan, jaksa agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan jika wajib pajak telah melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah denda.

“Melalui PT WBG, tersangka SMR telah membayar kekurangan pokok pajak, termasuk nilai sanksi administrasi sebanyak 3 kali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan,” sebut Kanwil DJP seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk pada Pasal 44B ayat (1) untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan menteri keuangan, jaksa agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Mengingat tersangka SMR telah membayar kekurangan pokok pajak beserta sanksi administrasinya maka proses penegakan hukum diputuskan untuk tidak dilanjutkan sampai dengan tahap penuntutan di pengadilan.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah menjelaskan gelar perkara tersebut perlu dilakukan untuk membahas penghentian penyidikan 44B atas wajib pajak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Melalui gelar perkara tersebut, kita dapat memberikan gambaran yang objektif dan jelas akan status hukum dan aspek hukum dalam proses penghentian penyidikan Pasal 44B atas tersangka,” tuturnya.

Sebagai informasi, gelar perkara penghentian penyidikan wajib pajak tersebut bertempat di Lounge lantai 5 Kantor Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Palembang pada 8 November 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra