ADMINISTRASI PAJAK

WP Harus Teliti Setorkan Pajak Meski Ada Pemindahbukuan, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 November 2022 | 13:00 WIB
WP Harus Teliti Setorkan Pajak Meski Ada Pemindahbukuan, Ini Alasannya

Penyuluh Pajak DJP Edwin Widiatmoko (kiri) saat memberikan penjelasan dalam kelas pajak secara live di akun IG Kanwil DJP Kaltimtara.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk lebih teliti lagi dalam mengecek data pada tagihan (billing) yang dibuat sebelum menyetorkan pajak.

Melalui akun Instagram @pajakkaltimtara, Penyuluh Pajak DJP Edwin Widiatmoko menjelaskan pengecekan data pada billing diperlukan guna mengantisipasi kekeliruan pembayaran pajak. Dengan begitu, wajib pahak tidak perlu melakukan pemindahbukuan. Sebab, imbuhnya, jika terdapat data yang salah pada billing yang telah dibuat maka wajib pajak perlu membuat billing yang baru.

Billing-nya itu kalau memang salah dibiarkan saja. Tidak perlu dibayar. Wajib pajak hanya perlu membuat billing baru,” ujar Edwin dalam Kelas Pajak bertajuk Pemindahbukuan, dikutip Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Edwin juga menjelaskan atas billing yang di dalamnya terdapat kekeliruan menjadi tidak dapat digunakan sebagai bukti setoran pajak. Sistem pajak akan menolak bukti setoran pajak yang di dalamnya terdapat ketidaksesuaian nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).

Akibatnya, atas pembayaran pajak yang salah tersebut perlu dilakukan pemindahbukuan. Edwin juga mewanti-wanti perihal jangka waktu pemindahbukuan. Apabila wajib pajak mengajukan proses pemindahbukuan saat mendekati batas waktu penyetoran pajak maka muncul risiko telat bayar.

“Apalagi kalau bayarnya mepet-mepet nih. Bisa jadi risikonya terlambat [menyetorkan pajak],” tegas Edwin

Baca Juga:
Faktur Pajak Batal tapi Telanjur Setor Pajak, Bisakah Pemindahbukuan?

Risiko terlambat bayar muncul karena jangka waktu penyelesaian pemindahbukuan ditetapkan paling lama 21 hari setelah dokumen diterima lengkap. Ketentuan ini diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) layanan unggulan pada Lampiran KMK 601/2020.

Jika wajib pajak terlambat menyetorkan pajak maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP. Sanksi bunga dikenakan sebesar tarif bunga yang ditetapkan oleh menteri keuangan dan dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, paling lama 24 bulan. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI