ADMINISTRASI PAJAK

WP Harus Teliti Setorkan Pajak Meski Ada Pemindahbukuan, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 November 2022 | 13:00 WIB
WP Harus Teliti Setorkan Pajak Meski Ada Pemindahbukuan, Ini Alasannya

Penyuluh Pajak DJP Edwin Widiatmoko (kiri) saat memberikan penjelasan dalam kelas pajak secara live di akun IG Kanwil DJP Kaltimtara.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk lebih teliti lagi dalam mengecek data pada tagihan (billing) yang dibuat sebelum menyetorkan pajak.

Melalui akun Instagram @pajakkaltimtara, Penyuluh Pajak DJP Edwin Widiatmoko menjelaskan pengecekan data pada billing diperlukan guna mengantisipasi kekeliruan pembayaran pajak. Dengan begitu, wajib pahak tidak perlu melakukan pemindahbukuan. Sebab, imbuhnya, jika terdapat data yang salah pada billing yang telah dibuat maka wajib pajak perlu membuat billing yang baru.

Billing-nya itu kalau memang salah dibiarkan saja. Tidak perlu dibayar. Wajib pajak hanya perlu membuat billing baru,” ujar Edwin dalam Kelas Pajak bertajuk Pemindahbukuan, dikutip Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Edwin juga menjelaskan atas billing yang di dalamnya terdapat kekeliruan menjadi tidak dapat digunakan sebagai bukti setoran pajak. Sistem pajak akan menolak bukti setoran pajak yang di dalamnya terdapat ketidaksesuaian nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).

Akibatnya, atas pembayaran pajak yang salah tersebut perlu dilakukan pemindahbukuan. Edwin juga mewanti-wanti perihal jangka waktu pemindahbukuan. Apabila wajib pajak mengajukan proses pemindahbukuan saat mendekati batas waktu penyetoran pajak maka muncul risiko telat bayar.

“Apalagi kalau bayarnya mepet-mepet nih. Bisa jadi risikonya terlambat [menyetorkan pajak],” tegas Edwin

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Risiko terlambat bayar muncul karena jangka waktu penyelesaian pemindahbukuan ditetapkan paling lama 21 hari setelah dokumen diterima lengkap. Ketentuan ini diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) layanan unggulan pada Lampiran KMK 601/2020.

Jika wajib pajak terlambat menyetorkan pajak maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP. Sanksi bunga dikenakan sebesar tarif bunga yang ditetapkan oleh menteri keuangan dan dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, paling lama 24 bulan. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan