KANWIL DJP JAWA TIMUR I, II, III

WP Diminta Ikut Program Pengurangan Sanksi Sebelum Akhir Desember

Muhamad Wildan | Selasa, 14 November 2023 | 15:53 WIB
WP Diminta Ikut Program Pengurangan Sanksi Sebelum Akhir Desember

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III mendorong wajib pajak untuk mengikuti program pengurangan sanksi administrasi (PSA) hingga 75%.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan kebijakan PSA digelar secara serentak oleh 3 kanwil DJP di Jawa Timur dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Kebijakan PSA yang diterbitkan oleh ketiga Kanwil DJP di Jawa Timur dibuat agar ada kesamaan tarif pada semua kanwil di Jawa Timur dan tidak menimbulkan preferensi aturan PSA yang berbeda di antara para wajib pajak," ujar Vita, dikutip Selasa (14/11/2023).

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Vita mengatakan digelarnya PSA secara serentak oleh 3 kanwil adalah diskresi para kepala kanwil untuk memberikan equal treatment bagi wajib pajak di ketiga wilayah kerja. Dengan demikian, semua pengusaha bisa memperoleh pengurangan sanksi yang sama tergantung pada kondisi dan nilai ketetapannya.

"PSA untuk seluruh wilayah Jatim berlaku sama sehingga tidak ada perbedaan tarif terkait PSA di Kanwil DJP Jawa Timur I, II, maupun III. Sebenarnya aturan tentang PSA sudah ada di PMK 8/2013, tetapi kita wujudkan dalam kebijakan yang lebih detail," ujar Vita.

Secara umum, skema PSA dapat dilihat pada tabel berikut:

Baca Juga:
DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Khusus untuk pengusaha emas, Vita mengatakan ketiga kanwil memberikan fasilitas pengurangan sanksi sebesar 100%. Fasilitas khusus bagi pengusaha emas diberikan seiring dengan terbitnya PMK 48/2023.

Dengan pengurangan sanksi sebesar 100%, pengusaha emas diharap segera masuk ke dalam sistem perpajakan dan segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak. "Ini kesempatan bagi masyarakat, harapannya mereka yang tadinya belum patuh dan masih kesulitan untuk patuh, dapat segera masuk kategori patuh," ujar Vita.

Untuk mengikuti PSA, wajib pajak perlu mengajukan permohonan dengan mencantumkan alasan khilaf dan/atau bukan kesalahan wajib pajak. Wajib pajak juga perlu melampirkan formulir pemenuhan dokumen permohonan program PSA menggunakan format yang tersedia pada laman http://bit.ly/PSADJPJatim.

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Selanjutnya, wajib pajak perlu mencantumkan salinan bukti penerimaan negara (BPN) yang mencantumkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) atas pembayaran pokok ketetapan pajak yang tertera di dalam SKPKB.

Wajib pajak juga perlu melampirkan salinan BPN yang mencantumkan NTPN atas pembayaran sanksi administrasi yang tidak diberikan pengurangan paling lambat 31 Desember 2023. Kemudian, wajib pajak juga perlu mencantumkan nomor BPS atau BPE SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021 dan 2022 serta SPT PPN tahun 2022 dan 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:30 WIB KP2KP SINJAI

Pegawai Pajak Mampir ke Warung Nasi, Ingatkan Bayar dan Lapor Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja