PROVINSI RIAU

WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Sampai 31 Mei

Dian Kurniati | Senin, 08 Mei 2023 | 09:00 WIB
WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Sampai 31 Mei

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemprov Riau mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mengingat jadwal program tersebut akan berakhir pada 31 Mei 2023.

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi mengatakan pemutihan diadakan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Melalui program bertajuk 7 Berkah Pajak Daerah, warga diberikan kesempatan menyelesaikan tunggakannya tanpa dikenakan denda.

"Kebijakan ini memang ditujukan untuk meringankan wajib pajak seiring dengan upaya lain dalam memberikan pelayanan cepat, nyaman, dan transparan," katanya, dikutip pada Senin (8/5/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Syahrial menuturkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 6/2023. Program tersebut berlaku sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2023.

Selain itu, terdapat pula pemutihan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dan pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.

Pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang melebihi 3 tahun pajak, diskon pajak kendaraan 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang mutasi masuk, serta penghapusan tarif pajak kendaraan bermotor progresif.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Terakhir, pemprov akan memberikan fasilitas pengurangan denda keterlambatan dari 25% menjadi 2% setelah program pemutihan selesai digelar.

Penyelenggaraan program pemutihan di Riau ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Syahrial menjelaskan program 7 Berkah Pajak Daerah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum, baik individu maupun perusahaan. Menurutnya, periode pemutihan menjadi momentum yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan pajak.

Tidak hanya insentif, pemprov juga terus mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan dengan memperkenalkan layanan berkonsep drive thru. Saat ini, layanan itu telah tersedia di Kantor Samsat Jalan Sudirman Pekanbaru dan Pangkalan Kerinci, serta akan menyusul di Tembilahan.

"Waktu tunggu drive thru yang hanya sekitar 3 sampai 5 menit tersebut memperoleh respons positif sehingga akan terus dikembangkan di sejumlah kabupaten dan kota, termasuk penambahan gerai di Pekanbaru," ujar Syahrial. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP