KPP PRATAMA CURUP

WP Dihampiri Pegawai KPP Gara-Gara Kendaraan Dipakai Usaha Orang Lain

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Agustus 2024 | 19:30 WIB
WP Dihampiri Pegawai KPP Gara-Gara Kendaraan Dipakai Usaha Orang Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor pajak punya wewenang untuk mengirimkan petugasnya guna mengecek kondisi usaha wajib pajak di lapangan. Kunjungan lapangan ini dilakukan untuk memvalidasi kecocokan data yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP) dengan situasi yang sebenarnya.

KPP Pratama Curup di Bengkulu misalnya, mengirimkan account representative (AR)-nya untuk melihat langsung kondisi usaha yang dimiliki seorang wajib pajak. Kunjungan dilakukan lantaran kantor pajak menerima data dan informasi dari pihak ketiga yang menyebutkan bahwa kendaraan atas nama wajib pajak bergerak melakukan pengangkutan komoditas kopi dari Kepahiang ke Surabaya.

"Ternyata, usaha transportasi angkutan barang memang dimiliki oleh orang tua wajib pajak yang bersangkutan. Wajib pajak sendiri merupakan pegawai honorer di Kabupaten Kepahiang dan memang memiliki usaha perkebunan palawija," ujar Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Curup Arief Rakhman dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (12/8/2024).

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Usai melakukan pemantauan usaha wajib pajak, petugas juga memanfaatkan kunjungan ini untuk memberikan edukasi pajak. Petugas menjelaskan mengenai perhitungan PPh final 0,5% bagi pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar. Namun, usaha dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai pajak.

"Sesuai dengan PP 55/2022, PPh dihitung dengan mengalikan tarif 0,5% dengan peredaran usaha setiap bulan. Namun, wajib pajak yang memiliki peredaran usaha tertentu sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak perlu membayar pajak," kata Arief.

Sebagai informasi, tugas pokok AR di kantor pelayanan pajak (KPP) adalah melakukan pengawasan pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 45/2021.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pengawasan pajak dilakukan, salah satunya, dengan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi wajib pajak. Tujuannya, melakukan validasi data di lapangan dan mencocokkannya dengan data administrasi yang tersimpan di Ditjen Pajak (DJP).

Setelah menjalankan bentuk pengawasan di lapangan, pada akhir kunjungan, AR akan menyusun konsep Laporan Hasil Kunjungan untuk kemudian ditandatangani kepala KPP. Sebagai informasi, bentuk penggalian data dan/atau informasi di lapangan juga dilakukan melalui wawancara kepada wajib pajak atau perwakilannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja