KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

WP Diduga Langgar Ketentuan, Pegawai Pajak Adakan Kunjungan Kerja

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Januari 2023 | 12:30 WIB
WP Diduga Langgar Ketentuan, Pegawai Pajak Adakan Kunjungan Kerja

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan konfirmasi atas data dan/atau keterangan yang bersumber dari data internal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah Kota Denpasar pada 27 Desember 2022.

Kepala Seksi Pengawasan IV M. Afif Fauzi bersama para Account Representative (AR) Kadek Yerma Gresia, I Gede Suarmika, dan Rino Saputra mengungkapkan maksud dan tujuan kunjungan tersebut kepada perwakilan wajib pajak.

“Kami meminta penjelasan karena ada dugaan adanya pemenuhan kewajiban yang belum sesuai dengan ketentuan. Jika data dan informasi wajib pajak sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya, tidak perlu khawatir,” kata Afif dikutip dari situs web DJP, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dalam kesempatan tersebut, para AR mengajak wajib pajak untuk berdiskusi mengenai kendala-kendala yang dihadapi, mulai dari terkait dengan penghitungan, penyetoran, sampai dengan pelaporan kewajiban perpajakan.

Yerma juga mengimbau wajib pajak untuk tidak ragu menghubungi fungsional penyuluh pajak atau AR apabila mengalami kendala dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Dia menambahkan KPP Pratama Denpasar Barat berkomitmen untuk selalu menjalin hubungan yang baik dengan para stakeholder, khususnya wajib pajak. Hal ini dilakukan agar wajib pajak nyaman dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu penyampaian penjelasan sebagaimana disebutkan dalam surat permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (SP2DK), pegawai pajak dapat menindaklanjuti dengan pelaksanaan kunjungan kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP