KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

WP Diduga Langgar Ketentuan, Pegawai Pajak Adakan Kunjungan Kerja

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Januari 2023 | 12:30 WIB
WP Diduga Langgar Ketentuan, Pegawai Pajak Adakan Kunjungan Kerja

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan konfirmasi atas data dan/atau keterangan yang bersumber dari data internal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah Kota Denpasar pada 27 Desember 2022.

Kepala Seksi Pengawasan IV M. Afif Fauzi bersama para Account Representative (AR) Kadek Yerma Gresia, I Gede Suarmika, dan Rino Saputra mengungkapkan maksud dan tujuan kunjungan tersebut kepada perwakilan wajib pajak.

“Kami meminta penjelasan karena ada dugaan adanya pemenuhan kewajiban yang belum sesuai dengan ketentuan. Jika data dan informasi wajib pajak sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya, tidak perlu khawatir,” kata Afif dikutip dari situs web DJP, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam kesempatan tersebut, para AR mengajak wajib pajak untuk berdiskusi mengenai kendala-kendala yang dihadapi, mulai dari terkait dengan penghitungan, penyetoran, sampai dengan pelaporan kewajiban perpajakan.

Yerma juga mengimbau wajib pajak untuk tidak ragu menghubungi fungsional penyuluh pajak atau AR apabila mengalami kendala dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Dia menambahkan KPP Pratama Denpasar Barat berkomitmen untuk selalu menjalin hubungan yang baik dengan para stakeholder, khususnya wajib pajak. Hal ini dilakukan agar wajib pajak nyaman dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu penyampaian penjelasan sebagaimana disebutkan dalam surat permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (SP2DK), pegawai pajak dapat menindaklanjuti dengan pelaksanaan kunjungan kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra