KP2KP SINJAI

WP Datangi Kantor Pajak, Bingung Pulihkan Database e-Faktur Hilang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 November 2024 | 13:00 WIB
WP Datangi Kantor Pajak, Bingung Pulihkan Database e-Faktur Hilang

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Seorang wajib pajak yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP) mendatangai KP2KP Sinjai, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. Dia ingin berkonsultasi perihal database e-faktur perusahaan yang hilang.

Wajib pajak tersebut menjabarkan kalau database e-faktur hilang setelah dilakukan instalasi ulang di perangkat komputer yang dipakai.

"Apa saya bisa meminta database-nya ke kantor pajak? Jadi kemarin aplikasi e-faktur sempat eror, kemudian saya hapus aplikasinya dan install ulang. Pas dibuka, database hilang," papar wajib pajak PKP tersebut dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (1/11/2024).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Mendengar keluhan wajib pajak, petugas KP2KP Sinjai menjelaskan bahwa wajib pajak masih dapat mengajukan permintaan data e-faktur. Hanya saja, permintaan ini terbatas pada e-faktur yang telah diunggah ke Ditjen Pajak (DJP) dan dinyatakan sukses approval, sedangkan data pajak masukan tetap perlu diinput kembali.

Ketentuan soal permintaan kembali data faktur diatur pada Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022.

"Untuk permohonannya diajukan ke Kantor Pajak Bulukumba di mana PKP dikukuhkan,” jelas Petugas KP2KP Sinjai.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Permintaan data disampaikan secara online atau langsung ke KPP terdaftar. Contoh format surat permintaan database e-faktur bisa dilihat pada Lampiran huruf L PER-03/PJ/2022.

Setelah permohonan disampaikan, kantor pajak akan memberikan data e-faktur yang diminta paling lambat 20 hari kerja.

PKP juga disarankan melakukan backup database e-faktur untuk mencegah kehilangan atau kerusakan data. Setidaknya terdapat 3 metode atau cara mudah yang dapat dilakukan untuk backup database. Pertama, salin seluruh folder aplikasi e-faktur dan simpan di direktori lainnya. Caranya, klik kanan pada folder aplikasi e-faktur lalu pilih Copy.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Kemudian, simpan folder di direktori lainnya seperti flashdisk atau external hard disk. Anda dapat menyimpan folder tesebut pada direktori lain dengan cara klik kanan pada tempat penyimpanan yang diinginkan lalu pilih Paste.

Kedua, hanya menyalin database. Khusus metode ini, pastikan perangkat Anda sudah terinstal aplikasi Winrar. Berikutnya, silakan buka folder e-faktur. Kemudian, Anda akan menemukan folder db. Pada folder tersebut, klik kanan lalu pilih Add to “db.rar”.

Selanjutnya, sistem Winrar akan melalui tahap pemrosesan hingga selesai. Apabila sudah berhasil, Anda akan menemukan file baru yang bernama db.rar. Tahap berikutnya, silakan salin db.rar dan simpan di direktori lainnya.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Ketiga, salin folder backup. Metode ini dapat Anda lakukan dengan cara buka folder e-faktur.

Berikutnya, Anda akan menemukan folder bernama backup. Buka folder backup. Dalam folder tersebut, Anda akan menemukan sejumlah database dalam format .zip. Anda dapat memilih database yang disalin lalu pindahkan ke direktori lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP