KP2KP SINJAI

WP Datangi Kantor Pajak, Bingung Pulihkan Database e-Faktur Hilang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 November 2024 | 13:00 WIB
WP Datangi Kantor Pajak, Bingung Pulihkan Database e-Faktur Hilang

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Seorang wajib pajak yang berstatus pengusaha kena pajak (PKP) mendatangai KP2KP Sinjai, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. Dia ingin berkonsultasi perihal database e-faktur perusahaan yang hilang.

Wajib pajak tersebut menjabarkan kalau database e-faktur hilang setelah dilakukan instalasi ulang di perangkat komputer yang dipakai.

"Apa saya bisa meminta database-nya ke kantor pajak? Jadi kemarin aplikasi e-faktur sempat eror, kemudian saya hapus aplikasinya dan install ulang. Pas dibuka, database hilang," papar wajib pajak PKP tersebut dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (1/11/2024).

Baca Juga:
Katalog Eror e-Faktur ETAX-30002 - ETAX-30031, Penyebab dan Solusinya

Mendengar keluhan wajib pajak, petugas KP2KP Sinjai menjelaskan bahwa wajib pajak masih dapat mengajukan permintaan data e-faktur. Hanya saja, permintaan ini terbatas pada e-faktur yang telah diunggah ke Ditjen Pajak (DJP) dan dinyatakan sukses approval, sedangkan data pajak masukan tetap perlu diinput kembali.

Ketentuan soal permintaan kembali data faktur diatur pada Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022.

"Untuk permohonannya diajukan ke Kantor Pajak Bulukumba di mana PKP dikukuhkan,” jelas Petugas KP2KP Sinjai.

Baca Juga:
Bagaimana Ketentuan PPh Atas Komisi untuk Mitra Bisnis MLM?

Permintaan data disampaikan secara online atau langsung ke KPP terdaftar. Contoh format surat permintaan database e-faktur bisa dilihat pada Lampiran huruf L PER-03/PJ/2022.

Setelah permohonan disampaikan, kantor pajak akan memberikan data e-faktur yang diminta paling lambat 20 hari kerja.

PKP juga disarankan melakukan backup database e-faktur untuk mencegah kehilangan atau kerusakan data. Setidaknya terdapat 3 metode atau cara mudah yang dapat dilakukan untuk backup database. Pertama, salin seluruh folder aplikasi e-faktur dan simpan di direktori lainnya. Caranya, klik kanan pada folder aplikasi e-faktur lalu pilih Copy.

Baca Juga:
Edukasi Cukup Kencang, DJP Ingin Coretax Bisa Diterapkan Tanpa Kendala

Kemudian, simpan folder di direktori lainnya seperti flashdisk atau external hard disk. Anda dapat menyimpan folder tesebut pada direktori lain dengan cara klik kanan pada tempat penyimpanan yang diinginkan lalu pilih Paste.

Kedua, hanya menyalin database. Khusus metode ini, pastikan perangkat Anda sudah terinstal aplikasi Winrar. Berikutnya, silakan buka folder e-faktur. Kemudian, Anda akan menemukan folder db. Pada folder tersebut, klik kanan lalu pilih Add to “db.rar”.

Selanjutnya, sistem Winrar akan melalui tahap pemrosesan hingga selesai. Apabila sudah berhasil, Anda akan menemukan file baru yang bernama db.rar. Tahap berikutnya, silakan salin db.rar dan simpan di direktori lainnya.

Baca Juga:
Penegakan Hukum, Kantor Pajak Geledah Rumah Pembuat Faktur Fiktif

Ketiga, salin folder backup. Metode ini dapat Anda lakukan dengan cara buka folder e-faktur.

Berikutnya, Anda akan menemukan folder bernama backup. Buka folder backup. Dalam folder tersebut, Anda akan menemukan sejumlah database dalam format .zip. Anda dapat memilih database yang disalin lalu pindahkan ke direktori lainnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Katalog Eror e-Faktur ETAX-30002 - ETAX-30031, Penyebab dan Solusinya

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh Atas Komisi untuk Mitra Bisnis MLM?

Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:35 WIB CORETAX SYSTEM

Edukasi Cukup Kencang, DJP Ingin Coretax Bisa Diterapkan Tanpa Kendala

Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP BANTEN

Penegakan Hukum, Kantor Pajak Geledah Rumah Pembuat Faktur Fiktif

BERITA PILIHAN
Jumat, 01 November 2024 | 15:00 WIB APBN 2025

Ada Prioritas Lain, Menko AHY: Anggaran IKN Bakal Disesuaikan

Jumat, 01 November 2024 | 14:00 WIB SISTEM LOGISTIK NASIONAL

Perkuat Logistik Nasional, Pemerintah Siapkan Revisi Dua Aturan Ini

Jumat, 01 November 2024 | 13:49 WIB HUT KE-17 DDTC

Temu Kontributor Buku DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 01 November 2024 | 13:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

Indikator B-Ready, Cakupan Penilaian Atas Aspek Pajak Diperluas

Jumat, 01 November 2024 | 13:00 WIB KP2KP SINJAI

WP Datangi Kantor Pajak, Bingung Pulihkan Database e-Faktur Hilang

Jumat, 01 November 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Selain Adakan Pemutihan, Pemda Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB

Jumat, 01 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Supertax Deduction Litbang Bisa Bantu Wujudkan Kemandirian Industri

Jumat, 01 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tingkatkan Lifting, ESDM Bakal Kembangkan 301 Wilayah Kerja

Jumat, 01 November 2024 | 11:04 WIB PROFESI KEUANGAN

Sri Mulyani: AI Tidak Akan Hilangkan Peran Esensial Akuntan

Jumat, 01 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Katalog Eror e-Faktur ETAX-30002 - ETAX-30031, Penyebab dan Solusinya