KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB
WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Ilustrasi.

KARIMUN, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun menggelar kegiatan edukasi pajak dengan tema Apa itu Tarif Efektif Rata-Rata (TER)? melalui media sosial pada 1 Maret 2024.

Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Tanjung Balai Karimun Terry Arie Cipthami menjelaskan tarif efektif rata-rata diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023. Adapun TER berkaitan dengan pemotongan PPh Pasal 21.

“Perlu kawan pajak ketahui bahwa peraturan mengenai TER ini bertujuan memberikan kemudahan penghitungan kewajiban perpajakan bagi pihak pemotong atau pemberi kerja,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Terry juga menegaskan bahwa TER bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan penyederhanaan penghitungan pajak dengan menggunakan tarif yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pemberi kerja akan lebih mudah menghitung PPh Pasal 21.

Sementara itu, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Ario Bimo Bramantyo menyatakan DJP juga telah menyediakan buku pedoman pemotongan PPh Pasal 21 yang bisa diakses melalui situs web kalkulator pajak DJP. Silakan tekan kolom Panduan untuk mengunduh buku pedoman tersebut.

Sebagai informasi, tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Pembagian tersebut tercantum dalam PP 58/2023.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tarif efektif bulanan ditentukan dengan mempertimbangkan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan/atau penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang menjadi pengurang penghasilan bruto. Tarif efektif bulanan dibagi menjadi 3 kategori, yaitu kategori A, B, dan, C.

"Tarif efektif bulanan…dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak," bunyi Pasal 2 ayat (3) PP 58/2023.

Selain tarif bulanan, pemerintah juga menetapkan tarif efektif harian dengan mempertimbangkan bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Untuk diperhatikan, penghasilan bruto harian yang menjadi dasar penerapan tarif efektif harian pemotongan PPh Pasal 21 yaitu penghasilan pegawai tidak tetap yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan.

Dalam hal penghasilan tidak diterima secara harian, dasar penerapan yang digunakan adalah jumlah rata-rata penghasilan sehari yaitu rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.

Tarif efektif harian tersebut terdiri atas 2 jenjang tarif, yaitu tarif efektif harian sebesar 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp450.000 dan 0,5% untuk penghasilan di atas Rp450.000 hingga Rp2,5 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar