ADMINISTRASI PAJAK

WP Bingung karena Pengurus Badan Ganti Semua, Tak Perlu Buat NPWP Baru

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 September 2023 | 14:30 WIB
WP Bingung karena Pengurus Badan Ganti Semua, Tak Perlu Buat NPWP Baru

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Seorang perwakilan dari wajib pajak badan berupa PAUD di Sinjai Sulawesi Selatan mendatangi KP2KP Sinjai beberapa waktu lalu. Perwakilan dari WP badan tersebut kebingungan untuk mengurus kembali NPWP badan atas nama PAUD yang sempat berhenti beroperasi selama setahun.

Belum lagi, seluruh pengurus PAUD yang bersangkutan sudah berganti. Kini, dengan pengurus yang baru, WP badan berupa PAUD tersebut kembali beroperasi.

"Jadi, untuk mengurus izin operasional di Dinas Pendidikan ada syarat berupa NPWP PAUD. Nah, pengurus baru ini tidak memahami tentang administrasi PAUD, termasuk NPWP-nya," kata salah satu petugas KP2KP Sinjai dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (30/9/2023).

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Merespons kebingungan wajib pajak tersebut, petugas dari KP2KP Sinjai menjelaskan bahwa wajib pajak tidak perlu membuat NPWP baru apabila PAUD sudah memiliki NPWP sebelumnya. Pengurus PAUD hanya perlu melakukan pembaruan data NPWP dengan menyesuaikan daftar pengurus yang baru.

Permohonan perubahan data WP Badan bisa dilakukan secara elektronik kepada KPP terdaftar. Pengurus PAUD perlu melengkapi formulir perubahan data wajib pajak badan dan lampiran perubahan identitas pengurus wajib pajak badan sesuai dengan Lampiran PER-04/PJ/2020.

Selain formulir tersebut, wajib pajak juga perlu melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan data tersebut. Meski demikian, jenis dokumen pendukung tidak diatur lebih lanjut dalam ketentuan.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Permohonan perubahan data dapat dilakukan secara tertulis atau elektronik. Merujuk pada Pasal 15 ayat (10) PER-04/PJ/2020, permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir perubahan data wajib pajak dan melampirkan dokumen pendukung.

Permohonan perubahan data wajib pajak secara tertulis disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP. Wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar.

Permohonan perubahan data juga bisa dilakukan secara elektronik. Permohonan bisa melalui aplikasi registrasi yang tersedia pada laman DJP, dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir perubahan data wajib pajak; dan mengunggah salinan digital dokumen pendukung.

Wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan perubahan data melalui contact center dan/atau saluran tertentu lainnya, dilakukan dengan memanfaatkan layanan yang ditentukan oleh Ditjen Pajak (DJP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?