KP2KP PINRANG

WP Belum Lapor SPT Tahunan Dipanggil ke Kantor Pajak, Diingatkan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2022 | 15:30 WIB
WP Belum Lapor SPT Tahunan Dipanggil ke Kantor Pajak, Diingatkan Ini

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Sebanyak 12 wajib pajak mendapat undangan untuk hadir ke kantor pajak. Usut punya usut, keduabelas wajib pajak tersebut tercatat belum patuh melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka.

KP2KP Pinrang, Sulawesi Selatan mengundang mereka untuk diberikan edukasi perpajakan secara tatap muka. Harapannya, wajib pajak bisa lebih memahami kewajiban pajak yang ditanggung dan lebih taat dalam memenuhi kewajibannya.

"Wajib pajak yang terindikasi tidak patuh dalam lapor SPT Tahunan kami undang untuk hadir sehingga bisa diingatkan kewajiban perpajakannya," ujar Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza Herbowo dilansir pajak.go.id, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Akhmad menyampaikan masih ada wajib pajak yang belum memahami secara benar apa-apa saja yang perlu dilakukan, termasuk kewajiban lapor SPT Tahunan meski pajak penghasilannya nihil. Dia mengingatkan, lapor SPT Tahunan sama pentingnya dengan kewajiban dalam membayar pajak.

"Mayoritas wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan mengaku terlupa karena ini agenda tahunan. Alasan lainnya cukup beragam, ada yang ke luar kota, jauh dari pusat kota dan tidak memiliki akses internet," kata Akhmad.

Setelah diberikan penykuluhan tentang kewajiban dan tata cara pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak menegaskan komitmen mereka untuk lebih patuh. Wajib pajak yang menemukan kesulitan dalam melaporkan SPT Tahunan diminta untuk mendatangi kantor pajak terdekat atau menghubungi via Whatsapp agar bisa diberikan asistensi.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Seperti diketahui, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu. Sementara untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan perlu dilaporkan paling lambat 30 April 2022 mendatang.

Meski batas ideal sudah terlewati, wajib pajak orang pribadi masih bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000. Perlu diingat, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak setiap tahunnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai