KABUPATEN BELITUNG

WP Bandel, Pajak Hilang dari Bisnis Sarang Burung Walet Capai Rp10 M

Dian Kurniati | Sabtu, 28 Januari 2023 | 09:00 WIB
WP Bandel, Pajak Hilang dari Bisnis Sarang Burung Walet Capai Rp10 M

Ilustrasi.

BELITUNG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung menyatakan bakal mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak sarang burung walet untuk tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Belitung Iskandar Febro mengatakan pajak sarang burung walet menjadi sumber PAD yang potensial tetapi belum tergarap sepenuhnya. Menurutnya, hal itu disebabkan tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih rendah.

"Yang terjadi di lapangan antara yang mengirim dan yang terdata di kami beda orang. Sengaja diatur seperti itu biar enggak ketahuan siapa pemiliknya," katanya, dikutip pada Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Iskandar mengatakan realisasi penerimaan pajak sarang burung walet paling tinggi hanya sekitar Rp200 juta per tahun. Dengan banyaknya lokasi sarang burung walet di wilayah tersebut, potensi penerimaan pajak yang belum tergarap diperkirakan mencapai Rp10 miliar tahun.

Dia menjelaskan BPPRD bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat melakukan kajian mengenai pajak sarang burung walet pada 2019. Hasilnya, para pemilik usaha peternakan burung walet terindikasi sengaja menghindari pajak.

Indikasi tersebut juga ditunjang dengan data pengiriman sarang burung walet ke luar wilayah Belitung yang dihimpun Badan Karantina Pertanian. Di sisi lain, BPPRD menduga masih ada pengusaha sarang burung walet yang melaporkan volume pengiriman barang secara tidak benar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Iskandar menjelaskan pemungutan pajak sarang burung walet telah diatur dalam Perda 8/2010. Dalam hal ini, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10% dari volume dikalikan harga pasar.

Harga pasar dalam perbup dipatok senilai Rp17,5 juta per kilogram untuk sarang burung walet murni dengan ciri-ciri berwarna putih dan terdapat campuran merah. Sementara pada sarang burung walet yang hanya berwarna putih, harga pasarnya sekitar Rp15 juta.

Menurutnya, angka dalam perbup tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan harga aktual yang dikumpulkan KPK. Harga sarang burung walet di pasar dalam negeri berkisar Rp25 juta per kilogram, sedangkan untuk ekspor mencapai Rp40 juta per kilogram.

"Jadi siapa yang menguasai, menangkar atau memegang sarang walet itu, itulah yang dikenakan [pajak]," ujarnya dilansir onekliknews.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN