KABUPATEN BELITUNG

WP Bandel, Pajak Hilang dari Bisnis Sarang Burung Walet Capai Rp10 M

Dian Kurniati | Sabtu, 28 Januari 2023 | 09:00 WIB
WP Bandel, Pajak Hilang dari Bisnis Sarang Burung Walet Capai Rp10 M

Ilustrasi.

BELITUNG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung menyatakan bakal mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak sarang burung walet untuk tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Belitung Iskandar Febro mengatakan pajak sarang burung walet menjadi sumber PAD yang potensial tetapi belum tergarap sepenuhnya. Menurutnya, hal itu disebabkan tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih rendah.

"Yang terjadi di lapangan antara yang mengirim dan yang terdata di kami beda orang. Sengaja diatur seperti itu biar enggak ketahuan siapa pemiliknya," katanya, dikutip pada Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Iskandar mengatakan realisasi penerimaan pajak sarang burung walet paling tinggi hanya sekitar Rp200 juta per tahun. Dengan banyaknya lokasi sarang burung walet di wilayah tersebut, potensi penerimaan pajak yang belum tergarap diperkirakan mencapai Rp10 miliar tahun.

Dia menjelaskan BPPRD bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat melakukan kajian mengenai pajak sarang burung walet pada 2019. Hasilnya, para pemilik usaha peternakan burung walet terindikasi sengaja menghindari pajak.

Indikasi tersebut juga ditunjang dengan data pengiriman sarang burung walet ke luar wilayah Belitung yang dihimpun Badan Karantina Pertanian. Di sisi lain, BPPRD menduga masih ada pengusaha sarang burung walet yang melaporkan volume pengiriman barang secara tidak benar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Iskandar menjelaskan pemungutan pajak sarang burung walet telah diatur dalam Perda 8/2010. Dalam hal ini, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10% dari volume dikalikan harga pasar.

Harga pasar dalam perbup dipatok senilai Rp17,5 juta per kilogram untuk sarang burung walet murni dengan ciri-ciri berwarna putih dan terdapat campuran merah. Sementara pada sarang burung walet yang hanya berwarna putih, harga pasarnya sekitar Rp15 juta.

Menurutnya, angka dalam perbup tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan harga aktual yang dikumpulkan KPK. Harga sarang burung walet di pasar dalam negeri berkisar Rp25 juta per kilogram, sedangkan untuk ekspor mencapai Rp40 juta per kilogram.

"Jadi siapa yang menguasai, menangkar atau memegang sarang walet itu, itulah yang dikenakan [pajak]," ujarnya dilansir onekliknews.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?