ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak badan harus ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak sesuai dengan PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Tanda tangan ini bisa berupa tanda tangan biasa, stempel, atau digital bergantung pada skema pelaporannya (manual/digital).

Jika SPT tidak ditandatangani maka SPT bisa dianggap tidak disampaikan. Lantas apabila sebuah perusahaan menggunakan stempel yang berbeda dalam pelaporan SPT Tahunannya, apakah dianggap tidak disampaikan?

"Ketentuan perpajakan tidak mengatur mengenai stempel perusahaan. Jadi seharusnya tidak masalah jika ada perbedaan stempel," cuit Kring Pajak DJP saat merespons pertanyaan netizen, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Meski menggunakan stempel yang berbeda, perusahaan tetap bisa melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu, benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Pelaporan SPT Tahunan pun kini sudah lebih mudah dilakukan secara digital melalui e-form. Jika wajib pajak badan melaporkan SPT Tahunan melalui e-form maka sesungguhnya tidak perlu ada tanda tangan atau stempel.

Dalam pelaporan SPT Tahunan melalui e-form, pengisian kode verifikasi atau token sudah dianggap sebagai tanda tangan digital. Dengan begitu, dokumen SPT Tahunan sudah dianggap sah.

Sesuai dengan PER-02/PJ/2019, kode verifikasi dikirimkan oleh DJP sebagai tanda tangan digital dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya