ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak badan harus ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak sesuai dengan PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Tanda tangan ini bisa berupa tanda tangan biasa, stempel, atau digital bergantung pada skema pelaporannya (manual/digital).

Jika SPT tidak ditandatangani maka SPT bisa dianggap tidak disampaikan. Lantas apabila sebuah perusahaan menggunakan stempel yang berbeda dalam pelaporan SPT Tahunannya, apakah dianggap tidak disampaikan?

"Ketentuan perpajakan tidak mengatur mengenai stempel perusahaan. Jadi seharusnya tidak masalah jika ada perbedaan stempel," cuit Kring Pajak DJP saat merespons pertanyaan netizen, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Meski menggunakan stempel yang berbeda, perusahaan tetap bisa melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu, benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Pelaporan SPT Tahunan pun kini sudah lebih mudah dilakukan secara digital melalui e-form. Jika wajib pajak badan melaporkan SPT Tahunan melalui e-form maka sesungguhnya tidak perlu ada tanda tangan atau stempel.

Dalam pelaporan SPT Tahunan melalui e-form, pengisian kode verifikasi atau token sudah dianggap sebagai tanda tangan digital. Dengan begitu, dokumen SPT Tahunan sudah dianggap sah.

Sesuai dengan PER-02/PJ/2019, kode verifikasi dikirimkan oleh DJP sebagai tanda tangan digital dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju