BERITA PAJAK HARI INI

WP Badan Pakai PPh Final UMKM? Dirjen Pajak Sebut Ada Batas Waktunya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 September 2021 | 08:46 WIB
WP Badan Pakai PPh Final UMKM? Dirjen Pajak Sebut Ada Batas Waktunya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Seluruh wajib pajak badan yang memanfaatkan PPh final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya sudah harus menggunakan ketentuan umum atau normal mulai tahun depan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (24/9/2021).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sesuai dengan PP 23/2018, penggunaan skema PPh final dibatasi selama 3 tahun pajak untuk wajib pajak badan perseroan terbatas (PT). Batas waktu 4 tahun pajak berlaku untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma.

“Jadi betul-betul PP 23/2018 merupakan tempat transisi, tempat mempersiapkan wajib pajak [UMKM] untuk mengikuti ketentuan perpajakan secara normal, khususnya pajak penghasilan,” ujar Suryo.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dengan ketentuan dalam PP 23/2018, PT yang sudah menggunakan PPh final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya wajib akan dikenai rezim pajak normal mulai tahun pajak 2021. Sementara untuk koperasi, CV, atau firma berlaku mulai tahun depan. Adapun batas waktu untuk wajib pajak orang pribadi adalah 7 tahun.

Selain mengenai implementasi PP 23/2018 untuk wajib pajak badan, ada pula bahasan terkait dengan pembekalan bagi account representative (AR) agar pengawasan berbasis kewilayahan yang dijalankan KPP Pratama berjalan optimal. Ada pula bahasan tentang kinerja penerimaan pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Kalau Rugi, Tidak Wajib Bayar Pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dalam rezim pajak normal, wajib pajak badan yang mengalami kerugian tidak ada kewajiban membayar pajak. Hal ini berbeda dengan penggunaan rezim pajak final, seperti yang tercantum dalam PP 23/2018, yang dihitung berdasarkan omzet.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Jadi sebenarnya dalam situasi seperti krisis, kalau ada tekanan pada dunia usaha dan ada potensi rugi, sebenarnya rezim normal lebih menguntungkan bagi dunia usaha,” katanya. (DDTCNews)

Pembekalan untuk AR

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan berbagai pelatihan telah dilakukan agar AR memiliki kompetensi dalam melakukan pengawasan berbasis kewilayahan.

"Beberapa pelatihan yang diberikan antara lain pelatihan sistem informasi geografis, pelatihan penguasaan wilayah dengan optimalisasi media internet, dan pelatihan manajemen pengawasan kewilayahan," ujarnya. Simak ‘Mulai Aktif Terjun ke Lapangan, Pegawai Pajak Dibekali Ini oleh DJP’. (DDTCNews)

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Penerimaan Pajak

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2021 senilai Rp741,3 triliun atau mengalami pertumbuhan 9,5% dibandingkan kinerja pada periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut setara dengan 60,3% terhadap target Rp1.229,59 triliun. Menurutnya, angka penerimaan pajak menunjukkan perbaikan seiring level PPKM yang makin menurun. Simak ‘Penerimaan PPh Badan dan PPN DN Membaik, Menkeu: Tegaskan Pemulihan’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Sinyal Pemulihan Ekonomi

Realisasi insentif pajak yang sudah mencapai 92,2% atau Rp57,92 triliun dari pagu senilai Rp62,83 triliun dinilai menjadi sinyal pemulihan secara pesat dari kegiatan ekonomi.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Insentif itu diklaim ketika ada kegiatan ekonomi. Ada pajak yang harus dibayar maka diklaimlah supaya bisa mendapatkan insentif tersebut," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (DDTCNews)

Penggunaan SAL

Pemerintah secara bertahap mulai mengurangi pembiayaan APBN melalui utang setelah melebarnya defisit anggaran dan peningkatan utang pada tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi pembiayaan utang hingga Agustus 2021 senilai Rp550,6 triliun, turun 21% dari performa pada periode yang sama tahun lalu. Realisasi tersebut sekitar 47% dari target pembiayaan utang tahun ini sejumlah Rp1.177,4 triliun.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Ini karena ada penyesuaian target penerbitan SBN neto. Kami memakai saldo anggaran lebih (SAL) tahun lalu. Kita menggunakan SAL, menyesuaikan investasi kita, dan juga ada SKB III dengan BI," ujarnya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Cukai Hasil Tembakau

Kementerian Keuangan mencatat realisasi cukai hasil tembakau (CHT) per Agustus 2021 mampu tumbuh sebesar 17,8% atau mencapai Rp111,1 triliun. Pertumbuhan penerimaan CHT yang kuat tidak serta merta disokong oleh kenaikan tarif. Ada andil pengawasan dan penindakan yang dilakukan.

"Makin tinggi tarif cukai yang kita berlakukan, banyak sekali dampaknya dari sisi terjadinya peredaran rokok ilegal. Teman-teman DJBC telah bekerja luar biasa keras bagaimana tidak bocor menjadi rokok ilegal," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews)

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Insentif PPnBM Mobil

Alokasi anggaran untuk insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil telah terserap Rp1,73 triliun hingga akhir Agustus 2021. insentif pajak tersebut diberikan atas pembelian mobil yang berasal 6 pabrikan kendaraan bermotor.

Menkeu berharap setoran pajak yang hilang mampu dikompensasi dengan dampak lanjutan insentif PPnBM ditanggung pemerintah, yaitu mampu memberikan dukungan pada proses pemulihan ekonomi nasional. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan