PELAPORAN SPT TAHUNAN

WP Badan Masih Bisa Undur SPT Tahunan Hingga Juni Lewat Pemberitahuan

Muhamad Wildan | Rabu, 27 April 2022 | 10:30 WIB
WP Badan Masih Bisa Undur SPT Tahunan Hingga Juni Lewat Pemberitahuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan masih memiliki kesempatan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dari yang seharusnya pada April 2022 menjadi maksimal Juni 2022.

Pada Pasal 13 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, disebutkan wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan.

"Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk dokumen elektronik." bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Agar wajib pajak badan berhak memanfaatkan perpanjangan, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada KPP selambat-lambatnya sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.

Sebagaimana diatur pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor 21/PJ/2009, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan oleh wajib pajak badan disampaikan kepada KPP menggunakan Formulir 1771-Y.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga perlu dilampiri dengan penghitungan sementara atas pajak terutang, laporan keuangan sementara, dan surat setoran pajak (SSP).

Baca Juga:
Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

"Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan ... dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan," bunyi Pasal 16 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Bila pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan pemberitahuan karena tidak terpenuhinya kriteria, DJP akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi