PELAPORAN SPT TAHUNAN

WP Badan Masih Bisa Undur SPT Tahunan Hingga Juni Lewat Pemberitahuan

Muhamad Wildan | Rabu, 27 April 2022 | 10:30 WIB
WP Badan Masih Bisa Undur SPT Tahunan Hingga Juni Lewat Pemberitahuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan masih memiliki kesempatan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dari yang seharusnya pada April 2022 menjadi maksimal Juni 2022.

Pada Pasal 13 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, disebutkan wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan.

"Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk dokumen elektronik." bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Agar wajib pajak badan berhak memanfaatkan perpanjangan, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada KPP selambat-lambatnya sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.

Sebagaimana diatur pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor 21/PJ/2009, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan oleh wajib pajak badan disampaikan kepada KPP menggunakan Formulir 1771-Y.

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan juga perlu dilampiri dengan penghitungan sementara atas pajak terutang, laporan keuangan sementara, dan surat setoran pajak (SSP).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan ... dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan," bunyi Pasal 16 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Bila pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan pemberitahuan karena tidak terpenuhinya kriteria, DJP akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra