Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan mengenai ketentuan omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak. Ketentuan ini tidak berlaku bagi wajib pajak badan UMKM. Penegasan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (5/4/2023).
Contact center DJP mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh, hanya wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu yang tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.
“Untuk wajib pajak badan yang memiliki peredaran bruto tertentu tetap dikenakan PPh 0,5% meskipun peredaran brutonya masih di bawah Rp500 juta,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di Twitter mengenai penggunaan ketentuan itu untuk perseroan terbatas (PT).
Dengan demikian, kebijakan omzet tidak kena pajak tidak berlaku bagi wajib pajak badan. “Silakan isikan DPP (dasar pengenaan pajak) dan PPh terutang sesuai dengan omzet pada SPT Tahunan PPh badan,” imbuh Kring Pajak.
Selain mengenai tidak berlakunya ketentuan omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak badan serta pelaporan SPT Tahunan, ada pula ulasan terkait dengan potensi penerimaan pajak dan perlunya peningkatan tax ratio. Kemudian, ada pula ulasan tentang usulan pajak turis.
DJP meminta wajib pajak badan untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2022 meskipun batas waktu penyampaiannya jatuh pada 30 April 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya.
Dwi menyarankan wajib pajak agar tidak menunggu hingga jelang berakhirnya periode. Walaupun DJP sudah menambah kapasitas server, peluang server mengalami perlambatan tetap terbuka karena diakses banyak wajib pajak pada waktu bersamaan.
"Ini ada kekhawatiran dari sisi sistemnya karena ketika sistem di-hit secara bersamaan dan dalam jumlah besar, sistem akan mengalami perlambatan. Kemarin ada kejadian seperti itu di 3-4 hari terakhir," ujarnya. (DDTCNews)
DJP kembali mengingatkan tentang sudah ditutupnya saluran e-SPT untuk pelaporan SPT Tahunan PPh badan. Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan aplikasi e-SPT 1771 (SPT elektronik dalam bentuk.csv) sudah tidak bisa lagi digunakan.
“Untuk SPT Tahunan PPh badan saat ini silakan disampaikan melalui e-form PDF karena per 1 Mei 2022, pelaporan SPT Tahunan melalui e-SPT (upload csv) sudah ditutup,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di Twitter. (DDTCNews)
Founder DDTC Darussalam menilai Indonesia membutuhkan tax ratio sebesar 16% hingga 17% agar sanggup mendanai pembangunan berkelanjutan yang diagendakan oleh pemerintah. Pada tahun lalu, tax ratio Indonesia tercatat masih sebesar 10,4%.
Kajian dari Asian Development Bank (ADB) juga mencatat tax effort Indonesia baru sebesar 0,6. Artinya, baru 60% potensi penerimaan pajak yang sudah berhasil dipungut oleh pemerintah.
"Sebenarnya masih ada 40% potensi pajak yang seharusnya kita bisa gali. Ini persoalannya. Bagaimana untuk mengejar potensi 40% tersebut?" ujar Darussalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Anggaran DPR. Simak ‘RI Perlu Perbaiki Tax Ratio untuk Danai Pembangunan, Ini Strateginya’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan pengenaan pajak kepada turis asing yang berkunjung ke Indonesia guna mendukung penerapan konsep pariwisata berkualitas (quality tourism).
Luhut mengatakan pajak turis bisa mendukung peta jalan transformasi pariwisata dari mass tourism menuju quality tourism. Dengan konsep itu, fokus pemerintah tak lagi sekadar mendatangkan turis sebanyak-banyaknya, tetapi memberikan pengalaman yang lebih kepada turis.
"Saya meminta untuk segera direalisasikan inisiatif penerapan pajak bagi turis yang masuk ke Indonesia," katanya melalui Instagram.
Luhut menuturkan usulan pajak turis telah disampaikan dalam rapat koordinasi mengenai penertiban turis asing di Bali. Menurutnya, negara tidak akan membiarkan siapa pun meremehkan Indonesia, terutama turis asing yang melanggar hukum dan menghina negara. (DDTCNews)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan 30 laporan hasil analisis dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan dalam tahun berjalan ini.
Hingga Februari 2023, PPATK sudah menyampaikan 138 laporan hasil analisis atas dugaan TPPU. Adapun sekitar 21,74% laporan hasil analisis TPPU yang diselesaikan oleh PPATK berkaitan dengan pidana perpajakan. (DDTCNews)
Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) diharapkan bisa membantu menteri keuangan dalam pengawasan. Sesuai dengan PMK 2/2023, Komwasjak sebagai lembaga independen yang membantu menteri keuangan dalam pengawasan dan pemberian rekomendasi strategis atas kebijakan dan administrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Pajak (DJP), dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
“Komwasjak bisa menjadi seperti fourth line of defence membantu menteri keuangan dalam mengawasi DJP, DJBC, dan BKF,” ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu sekaligus Anggota Ex-Officio Komwasjak Awan Nurmawan Nuh. (DDTCNews) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.