KEBIJAKAN PAJAK

WP Badan Berikan Jasa Pengurusan Dokumen, DJP: Kena PPh Pasal 23

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 April 2023 | 12:00 WIB
WP Badan Berikan Jasa Pengurusan Dokumen, DJP: Kena PPh Pasal 23

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan jasa pengurusan dokumen yang diberikan oleh wajib pajak dapat dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. DJP menambahkan ketentuan PPh Pasal 23 atas jasa pengurusan dokumen tersebut dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2015.

“Jika transaksi pengurusan dokumen yang dimaksud adalah jasa pengurusan dokumen yang diberikan oleh wajib pajak badan maka dapat dikenakan PPh Pasal 23,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Merujuk pada Pasal 1 PMK 141/2015, imbalan sehubungan dengan jasa lain—selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21—sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh dipotong PPh sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Jumlah bruto yang dimaksud di atas ialah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap (BUT), tidak termasuk:

  1. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
  2. Pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;
  3. Pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau
  4. Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

Pembayaran di atas tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh sepanjang dapat dibuktikan. Jika tidak terdapat bukti maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN.

Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa pengurusan dokumen tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besaran tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif sebesar 2%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara