Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan jasa pengurusan dokumen yang diberikan oleh wajib pajak dapat dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.
Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. DJP menambahkan ketentuan PPh Pasal 23 atas jasa pengurusan dokumen tersebut dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2015.
“Jika transaksi pengurusan dokumen yang dimaksud adalah jasa pengurusan dokumen yang diberikan oleh wajib pajak badan maka dapat dikenakan PPh Pasal 23,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Selasa (11/4/2023).
Merujuk pada Pasal 1 PMK 141/2015, imbalan sehubungan dengan jasa lain—selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21—sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh dipotong PPh sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Jumlah bruto yang dimaksud di atas ialah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap (BUT), tidak termasuk:
Pembayaran di atas tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh sepanjang dapat dibuktikan. Jika tidak terdapat bukti maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN.
Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa pengurusan dokumen tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besaran tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% daripada tarif sebesar 2%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.