KPP PRATAMA BINTAN

WP Badan Ajukan Pindah KPP Terdaftar, Fiskus Lakukan Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Desember 2022 | 10:00 WIB
WP Badan Ajukan Pindah KPP Terdaftar, Fiskus Lakukan Pemeriksaan

Ilustrasi.

BINTAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan melakukan kunjungan (visit) ke alamat wajib pajak badan—yang juga merupakan pengusaha kena pajak—guna menindaklanjuti permohonan pemindahan tempat KPP terdaftar pada 13 Desember 2022.

Petugas Seksi Pelayanan dari KPP Pratama Bintan Vea Ramadhani mengatakan wajib pajak yang dikunjungi merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manajemen investasi. Dalam kunjungan itu, Vea ditemani oleh rekannya Shanaya Fitri Zen.

“Sebelumnya, WP tersebut administrasi perpajakannya terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tamansari dan akan dipindahkan ke KPP Pratama Bintan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (29/12/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam kunjungan tersebut, petugas pajak pajak melakukan wawancara dengan direktur dan staf keuangan perusahaan. Petugas juga melakukan pencocokan data antara data di sistem perpajakan dan data berdasarkan keadaan sebenarnya di lapangan.

Apabila data di lapangan ternyata terdapat perbedaan maka perusahaan harus melakukan perubahan data. Setelah dicocokkan, petugas pajak menyimpulkan bahwa data di lapangan sudah sesuai dengan yang ada pada sistem perpajakan.

“Data masih sesuai dengan yang di sistem. Silakan datang ke kantor kami 2 hari lagi untuk regenerate akun PKP agar kewajiban perpajakan PPN bisa dilaporkan memakai NPWP yang baru dipindahkan,” jelas Vea kepada wajib pajak bersangktuan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebagai informasi, wajib pajak badan yang melakukan pemindahan administrasi perpajakan di luar wilayah kerja KPP lama dan berstatus PKP wajib diteliti ulang untuk akun PKP-nya karena akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) PKP yang baru.

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax