KPP PRATAMA BINTAN

WP Badan Ajukan Pindah KPP Terdaftar, Fiskus Lakukan Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Desember 2022 | 10:00 WIB
WP Badan Ajukan Pindah KPP Terdaftar, Fiskus Lakukan Pemeriksaan

Ilustrasi.

BINTAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan melakukan kunjungan (visit) ke alamat wajib pajak badan—yang juga merupakan pengusaha kena pajak—guna menindaklanjuti permohonan pemindahan tempat KPP terdaftar pada 13 Desember 2022.

Petugas Seksi Pelayanan dari KPP Pratama Bintan Vea Ramadhani mengatakan wajib pajak yang dikunjungi merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manajemen investasi. Dalam kunjungan itu, Vea ditemani oleh rekannya Shanaya Fitri Zen.

“Sebelumnya, WP tersebut administrasi perpajakannya terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tamansari dan akan dipindahkan ke KPP Pratama Bintan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (29/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dalam kunjungan tersebut, petugas pajak pajak melakukan wawancara dengan direktur dan staf keuangan perusahaan. Petugas juga melakukan pencocokan data antara data di sistem perpajakan dan data berdasarkan keadaan sebenarnya di lapangan.

Apabila data di lapangan ternyata terdapat perbedaan maka perusahaan harus melakukan perubahan data. Setelah dicocokkan, petugas pajak menyimpulkan bahwa data di lapangan sudah sesuai dengan yang ada pada sistem perpajakan.

“Data masih sesuai dengan yang di sistem. Silakan datang ke kantor kami 2 hari lagi untuk regenerate akun PKP agar kewajiban perpajakan PPN bisa dilaporkan memakai NPWP yang baru dipindahkan,” jelas Vea kepada wajib pajak bersangktuan.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sebagai informasi, wajib pajak badan yang melakukan pemindahan administrasi perpajakan di luar wilayah kerja KPP lama dan berstatus PKP wajib diteliti ulang untuk akun PKP-nya karena akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) PKP yang baru.

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP