PERATURAN PAJAK

WP Ajukan SKB PPN Pengganti, Ditjen Pajak Beberkan Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 November 2022 | 15:00 WIB
WP Ajukan SKB PPN Pengganti, Ditjen Pajak Beberkan Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengajukan penggantian surat keterangan bebas (SKB) jika terdapat kekeliruan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/2021.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Wajib Pajak Besar Dua Bayu menjelaskan penggantian SKB dapat dilakukan setelah ada permohonan dari wajib pajak atau ditetapkan secara jabatan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP).

“Pada prinsipnya kepala KPP atas nama Dirjen Pajak, dapat menerbitkan SKB pengganti, baik secara jabatan atau permohonan PKP melalui sistem Indonesia National Single Window,” katanya dalam Instagram Live, dikutip pada Minggu (13/11/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Berdasarkan ketentuan pada Pasal 20 ayat (3) PMK 115/2021, kesalahan penerbitan SKB yang boleh dilakukan penggantian antara lain kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan perundang-undangan.

Proses penggantian SKB atas permohonan wajib pajak paling lama dilakukan dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap melalui SINSW.

Setelah proses selesai kepala KPP atas nama Dirjen Pajak akan memberikan keputusan diterima atau ditolaknya permohonan tersebut. SKB PPN pengganti tersebut berlaku sejak tanggal diterimanya permohonan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Wajib pajak dapat melihat Lampiran I PMK 115/2021 terkait dengan contoh format SKB PPN pengganti.

Sebagai informasi, SKB PPN adalah surat keterangan yang menyatakan PKP dapat memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis.

PKP yang dapat menyampaikan SKB harus merupakan wajib pajak yang patuh. Hal tersebut dilihat dari syarat utama pengajuan SKB, yaitu telah menyampaikan SPT tahunan PPh 2 tahun terakhir dan SPT masa PPN 3 bulan terakhir secara tepat waktu.

“PKP juga tidak boleh memiliki utang pajak baik di pusat atau di cabangnya,” tegas Bayu. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan