KPP PRATAMA SINGKAWANG

WP Ajukan Pencabutan Status PKP, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2022 | 15:30 WIB
WP Ajukan Pencabutan Status PKP, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews – KPP Pratama Singkawang mengadakan pemeriksaan lapangan di tempat usaha milik wajib pajak yang berlokasi di Bengkayang pada 6 Juli 2022 guna menindaklanjuti permohonan pencabutan pengusaha kena pajak (PKP).

Pemeriksa pajak KPP Pratama Singkawang Ahmad Hafidz Fauzan mengatakan pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan wajib pajak sudah memenuhi syarat pencabutan PKP. Untuk itu, petugas perlu melakukan pengamatan menyeluruh serta pengumpulan data dan informasi.

“Kami harus dapat memastikan aktivitas terakhir usaha wajib pajak, termasuk memastikan apakah omzet wajib pajak sudah di bawah Rp4,8 miliar atau belum,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Hafidz menjelaskan proses pencabutan PKP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk pelayanan KPP Pratama Singkawang dan tidak dipungut biaya.

“Wajib pajak dan petugas pemeriksa juga telah menandatangani pakta integritas. Hal ini sebagai penegasan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan di dalam maupun di luar kantor, tidak dipungut biaya” tuturnya.

Selain itu, lanjut Hafidz, petugas juga turut mewawancarai wajib pajak dalam kegiatan pemeriksaan lapangan untuk menindaklanjuti permohonan pencabutan status PKP tersebut.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sekadar informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU tentang PPN dan PPnBM.

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan