KROASIA

Wow, Tarif Pajak Kapal Singgah Naik Hingga 400%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Oktober 2017 | 11:19 WIB
Wow, Tarif Pajak Kapal Singgah Naik Hingga 400%

ZAGREB, DDTCNews – Para pelayar yang menempatkan kapal-kapal di Kroasia akan menghadapi kenaikan tarif pajak yang sangat besar menyusul adanya peraturan baru yang diterbitkan oleh Pemerintah Kroasia.

Anggota Asosiasi Pelayar (Cruising Association/CA) Peter Naish mengatakan adanya aturan tersebut akan berdapak pada ratusan bahkan ribuan pemilik kapal lebih memilih untuk meninggalkan Kroasia daripada harus membayar pajak dengan kenaikan hingga mencapai lebih dari 400%.

“Kami telah meminta agar semua pemilik kapal yang sedang menempatkan kapalnya di Kroasia untuk memahami aturan dan tarif baru tersebut,” ungkapnya, Senin (9/10).

Baca Juga:
Pemerintah Tolak Penurunan PPN Pembalut dan Tampon, Ini Alasannya

Tarif baru yang disebut pajak perhentian diterbitkan dalam Lembaran Negara Kroasia bulan lalu dan akan mulai berlaku efektif pada Januari 2018. Dalam aturan tersebut dijelaskan perubahan tarif pajak yang harus dibayar antara lain:

  1. Kapal dengan panjang antara 9 – 12 meter:
  • Berlayar hingga 8 hari dikenakan tarif Kn400
  • 15 hari dikenakan tarif Kn700
  • 30 hari dikenakan tarif Kn1.200
  • 90 hari dikenakan tarif Kn2.900
  • Sampai satu tahun dikenakan tarif Kn5.800
  1. Kapal dengan panjang antara 12 – 15 meter:
  • Berlayar hingga 8 hari dikenakan tarif Kn500
  • 15 hari dikenakan tarif Kn950
  • 30 hari dikenakan tarif Kn1.600
  • 90 hari dikenakan tarif Kn3.850
  • Sampai satu tahun dikenakan tarif Kn7.700

Adapun, dilansir dalam theca.org.uk, Pemerintah Kroasia mengatakan penghasilan yang diterima dari kenaikan tarif pajak tersebut akan digunakan untuk membangun proyek wisata di Kroasia. Namun, Naish frustrasi mengkritik bahwa proyek tersebut tidak banyak berguna bagi para pelayar.

“Kami telah membayar biaya yang digunakan untuk menutup biaya infrastruktur kelautan, membayar biaya pelabuhan dan sekarang kami juga diminta untuk membayar pajak dalam jumlah yang sangat tinggi untuk proyek wisata lain yang tidak kami gunakan,” pungkasnya.

Naish menambahkan dalam beberapa tahun terakhir juga terjadi perubahan peraturan jelajah baik di negara Yunani maupun Turki, sehingga menyebabkan beberapa pemilik kapal harus bergerak ke tempat lain.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP