KROASIA

Wow, Tarif Pajak Kapal Singgah Naik Hingga 400%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Oktober 2017 | 11:19 WIB
Wow, Tarif Pajak Kapal Singgah Naik Hingga 400%

ZAGREB, DDTCNews – Para pelayar yang menempatkan kapal-kapal di Kroasia akan menghadapi kenaikan tarif pajak yang sangat besar menyusul adanya peraturan baru yang diterbitkan oleh Pemerintah Kroasia.

Anggota Asosiasi Pelayar (Cruising Association/CA) Peter Naish mengatakan adanya aturan tersebut akan berdapak pada ratusan bahkan ribuan pemilik kapal lebih memilih untuk meninggalkan Kroasia daripada harus membayar pajak dengan kenaikan hingga mencapai lebih dari 400%.

“Kami telah meminta agar semua pemilik kapal yang sedang menempatkan kapalnya di Kroasia untuk memahami aturan dan tarif baru tersebut,” ungkapnya, Senin (9/10).

Baca Juga:
Pemerintah Tolak Penurunan PPN Pembalut dan Tampon, Ini Alasannya

Tarif baru yang disebut pajak perhentian diterbitkan dalam Lembaran Negara Kroasia bulan lalu dan akan mulai berlaku efektif pada Januari 2018. Dalam aturan tersebut dijelaskan perubahan tarif pajak yang harus dibayar antara lain:

  1. Kapal dengan panjang antara 9 – 12 meter:
  • Berlayar hingga 8 hari dikenakan tarif Kn400
  • 15 hari dikenakan tarif Kn700
  • 30 hari dikenakan tarif Kn1.200
  • 90 hari dikenakan tarif Kn2.900
  • Sampai satu tahun dikenakan tarif Kn5.800
  1. Kapal dengan panjang antara 12 – 15 meter:
  • Berlayar hingga 8 hari dikenakan tarif Kn500
  • 15 hari dikenakan tarif Kn950
  • 30 hari dikenakan tarif Kn1.600
  • 90 hari dikenakan tarif Kn3.850
  • Sampai satu tahun dikenakan tarif Kn7.700

Adapun, dilansir dalam theca.org.uk, Pemerintah Kroasia mengatakan penghasilan yang diterima dari kenaikan tarif pajak tersebut akan digunakan untuk membangun proyek wisata di Kroasia. Namun, Naish frustrasi mengkritik bahwa proyek tersebut tidak banyak berguna bagi para pelayar.

“Kami telah membayar biaya yang digunakan untuk menutup biaya infrastruktur kelautan, membayar biaya pelabuhan dan sekarang kami juga diminta untuk membayar pajak dalam jumlah yang sangat tinggi untuk proyek wisata lain yang tidak kami gunakan,” pungkasnya.

Naish menambahkan dalam beberapa tahun terakhir juga terjadi perubahan peraturan jelajah baik di negara Yunani maupun Turki, sehingga menyebabkan beberapa pemilik kapal harus bergerak ke tempat lain.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP