KROASIA

Penerimaan Pajak Tertekan, Utang Tembus 89% PDB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 April 2021 | 14:55 WIB
Penerimaan Pajak Tertekan, Utang Tembus 89% PDB

Ilustrasi. 

ZAGREB, DDTCNews – Otoritas fiskal Kroasia merilis data dampak pandemi Covid-19 terhadap anggaran negara. Tertekannya penerimaan pajak membuat utang pemerintah tembus hingga 89% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menkeu Zdravko Marić mengatakan krisis Covid-19 pada tahun lalu memengaruhi kinerja penerimaan pajak dan belanja pemerintah untuk penanggulangan pandemi. Penerimaan pajak terkontraksi sekitar 13 miliar kuna Kroasia. Sementara belanja untuk mengatasi pandemi mencapai 19 miliar kuna Kroasia.

“Penurunan pendapatan pajak termasuk kebijakan pemerintah menghapus pungutan pajak dan retribusi," katanya, dikutip pada Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Marić menjelaskan belanja pemerintah dalam penanggulangan pandemi terdiri atas dua kebijakan, yakni sektor kesehatan dan dukungan kepada pekerja terdampak pandemi. Skema subsidi gaji dalam program retensi pekerjaan pada tahun lalu menyedot anggaran hingga 10 miliar kuna Kroasia.

Pemerintah memberikan tambahan pos belanja pada sektor kesehatan pada tahun lalu senilai 2 miliar kuna Kroasia. Pagu belanja tersebut digunakan pemerintah sebagai biaya perawatan kesehatan tambahan bagi masyarakat yang terpapar virus Corona.

Sementara itu, sisa dari pagu belanja penanganan pandemi terdistribusi pada beberapa sektor. Pemerintah mengalokasi dana belanja untuk memberikan transfer langsung pada dana asuransi kesehatan sebagai cara mempertahankan likuiditas keuangan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kemudian, belanja pemerintah juga dialokasikan kepada pemerintah daerah dan perbankan Kroasia. Lembaga perbankan mendapatkan alokasi untuk menjamin aliran kredit bagi pelaku usaha UKM tetap lancar.

"Kami telah menggunakan dana hibah Uni Eropa sebesar 5,9 miliar kuna yang sebagian besar berasal dari skema bantuan REACT-EU untuk program retensi pekerjaan," ujar Marić.

Efek finansial dari pandemi telah membuat rasio utang pemerintah sampai dengan akhir tahun lalu mencapai 89,1% terhadap PDB. Sekarang, agenda pemulihan ekonomi mulai dicanangkan pemerintah dengan tren penerimaan pajak yang meningkat pada 3 bulan pertama 2021.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Namun, risiko Covid-19 masih membayangi proses pemulihan ekonomi. Marić menyampaikan pemerintah masih dilingkupi situasi yang penuh ketidakpastian. Pemerintah akan memastikan mempunyai alokasi belanja tambahan untuk program retensi pekerjaan dan kesehatan pada 2021.

"Tren kontribusi pajak memberi kami optimisme bahwa perekonomian terus beradaptasi dengan situasi baru. Kami melakukan perencanaan matang untuk pemulihan ekonomi dengan membuat proses konsolidasi fiskal tidak mengganggu pemulihan ekonomi," imbuhnya, seperti dilansir total-croatia-news.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya