KROASIA

Wah, Perdana Menteri Ini Janjikan Insentif Pajak Rp4,1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 November 2020 | 12:08 WIB
Wah, Perdana Menteri Ini Janjikan Insentif Pajak Rp4,1 Triliun

Perdana Menteri Kroasia Andrej Plenkovic. (Foto: Youtube HRT TV News)

ZAGREB, DDTCNews - Perdana Menteri (PM) Kroasia Andrej Plenkovic memastikan kebijakan relaksasi pajak masih tetap berlaku tahun depan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan.

PM Plenkovic mengatakan arah kebijakan pajak pada tahun fiskal 2021 tidak berubah dari yang dilakukan pemerintah dalam 4 tahun terakhir, yaitu memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha.

Kebijakan ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan perusahaan. "Pemerintah akan melanjutkan kebijakan insentif pajak bagi individu dan perusahaan," katanya di Zagreb, seperti dikutip Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Plenkovic menuturkan tahun depan pagu insentif pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan badan mencapai 1,9 miliar kuna Kroasia setara dengan Rp4,1 triliun. Menurutnya, relaksasi ini menjadi gelombang kelima kebijakan insentif pajak pemerintah yang sudah bergulir sejak 2017.

Pada 2017-2020, nilai insentif pajak yang sudah digelontorkan pemerintah mencapai 8,2 miliar kuna Kroasia. Melalui tambahan pagu insentif 2021, total relaksasi yang sudah dan akan diberikan pemerintah pada tahun depan akan mencapai angka 10,1 miliar kuna Kroasia atau Rp22,3 triliun.

"Pada gelombang baru [2021], kami akan memberikan bantuan fiskal hampir mencapai 11 miliar kuna," terangnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menerangkan sebagian besar insentif pajak tahun depan dilakukan dalam bentuk pemangkasan tarif pajakk penghasilan (PPh) badan. Rencana kebijakan tersebut akan dieksekusi pada awal 2021 yang akan menggerus penerimaan PPh badan sekitar 2 miliar kuna.

Untuk pajak pertambahan nilai (PPN), pemerintah akan menerapkan dua kebijakan berbeda. Pengurangan tarif PPN tetap berlaku untuk makanan. Sementara itu, PPN akan berlaku pada pertengahan 2021 untuk pembelian barang yang dilakukan secara daring dari penjual di luar negeri.

"Impor barang bernilai kecil tidak lagi terhindar dari pungutan PPN. Ketentuan ini sesuai dengan arahan Uni Eropa dengan efek positif fiskal sekitar 250 juta kuna Kroasia," imbuh Plenkovic seperti dilansir total-croatia-news.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?