KROASIA

Wah, Perdana Menteri Ini Janjikan Insentif Pajak Rp4,1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 November 2020 | 12:08 WIB
Wah, Perdana Menteri Ini Janjikan Insentif Pajak Rp4,1 Triliun

Perdana Menteri Kroasia Andrej Plenkovic. (Foto: Youtube HRT TV News)

ZAGREB, DDTCNews - Perdana Menteri (PM) Kroasia Andrej Plenkovic memastikan kebijakan relaksasi pajak masih tetap berlaku tahun depan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan.

PM Plenkovic mengatakan arah kebijakan pajak pada tahun fiskal 2021 tidak berubah dari yang dilakukan pemerintah dalam 4 tahun terakhir, yaitu memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha.

Kebijakan ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan perusahaan. "Pemerintah akan melanjutkan kebijakan insentif pajak bagi individu dan perusahaan," katanya di Zagreb, seperti dikutip Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Plenkovic menuturkan tahun depan pagu insentif pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan badan mencapai 1,9 miliar kuna Kroasia setara dengan Rp4,1 triliun. Menurutnya, relaksasi ini menjadi gelombang kelima kebijakan insentif pajak pemerintah yang sudah bergulir sejak 2017.

Pada 2017-2020, nilai insentif pajak yang sudah digelontorkan pemerintah mencapai 8,2 miliar kuna Kroasia. Melalui tambahan pagu insentif 2021, total relaksasi yang sudah dan akan diberikan pemerintah pada tahun depan akan mencapai angka 10,1 miliar kuna Kroasia atau Rp22,3 triliun.

"Pada gelombang baru [2021], kami akan memberikan bantuan fiskal hampir mencapai 11 miliar kuna," terangnya.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dia menerangkan sebagian besar insentif pajak tahun depan dilakukan dalam bentuk pemangkasan tarif pajakk penghasilan (PPh) badan. Rencana kebijakan tersebut akan dieksekusi pada awal 2021 yang akan menggerus penerimaan PPh badan sekitar 2 miliar kuna.

Untuk pajak pertambahan nilai (PPN), pemerintah akan menerapkan dua kebijakan berbeda. Pengurangan tarif PPN tetap berlaku untuk makanan. Sementara itu, PPN akan berlaku pada pertengahan 2021 untuk pembelian barang yang dilakukan secara daring dari penjual di luar negeri.

"Impor barang bernilai kecil tidak lagi terhindar dari pungutan PPN. Ketentuan ini sesuai dengan arahan Uni Eropa dengan efek positif fiskal sekitar 250 juta kuna Kroasia," imbuh Plenkovic seperti dilansir total-croatia-news.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN