KROASIA

Wah, Perdana Menteri Ini Janjikan Insentif Pajak Rp4,1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 November 2020 | 12:08 WIB
Wah, Perdana Menteri Ini Janjikan Insentif Pajak Rp4,1 Triliun

Perdana Menteri Kroasia Andrej Plenkovic. (Foto: Youtube HRT TV News)

ZAGREB, DDTCNews - Perdana Menteri (PM) Kroasia Andrej Plenkovic memastikan kebijakan relaksasi pajak masih tetap berlaku tahun depan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan.

PM Plenkovic mengatakan arah kebijakan pajak pada tahun fiskal 2021 tidak berubah dari yang dilakukan pemerintah dalam 4 tahun terakhir, yaitu memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha.

Kebijakan ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan perusahaan. "Pemerintah akan melanjutkan kebijakan insentif pajak bagi individu dan perusahaan," katanya di Zagreb, seperti dikutip Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Plenkovic menuturkan tahun depan pagu insentif pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan badan mencapai 1,9 miliar kuna Kroasia setara dengan Rp4,1 triliun. Menurutnya, relaksasi ini menjadi gelombang kelima kebijakan insentif pajak pemerintah yang sudah bergulir sejak 2017.

Pada 2017-2020, nilai insentif pajak yang sudah digelontorkan pemerintah mencapai 8,2 miliar kuna Kroasia. Melalui tambahan pagu insentif 2021, total relaksasi yang sudah dan akan diberikan pemerintah pada tahun depan akan mencapai angka 10,1 miliar kuna Kroasia atau Rp22,3 triliun.

"Pada gelombang baru [2021], kami akan memberikan bantuan fiskal hampir mencapai 11 miliar kuna," terangnya.

Baca Juga:
Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Dia menerangkan sebagian besar insentif pajak tahun depan dilakukan dalam bentuk pemangkasan tarif pajakk penghasilan (PPh) badan. Rencana kebijakan tersebut akan dieksekusi pada awal 2021 yang akan menggerus penerimaan PPh badan sekitar 2 miliar kuna.

Untuk pajak pertambahan nilai (PPN), pemerintah akan menerapkan dua kebijakan berbeda. Pengurangan tarif PPN tetap berlaku untuk makanan. Sementara itu, PPN akan berlaku pada pertengahan 2021 untuk pembelian barang yang dilakukan secara daring dari penjual di luar negeri.

"Impor barang bernilai kecil tidak lagi terhindar dari pungutan PPN. Ketentuan ini sesuai dengan arahan Uni Eropa dengan efek positif fiskal sekitar 250 juta kuna Kroasia," imbuh Plenkovic seperti dilansir total-croatia-news.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses