KABUPATEN BEKASI

Wow.. Ribuan Kendaraan Dinas Nunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Agustus 2017 | 13:33 WIB
Wow.. Ribuan Kendaraan Dinas Nunggak Pajak

BEKASI, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat Cabang Kabupaten Bekasi menemukan sebanyak 1.573 kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Bapenda Provinsi Jawa Barat Cabang Kabupaten Bekasi Iwa Drajat memaparkan dari 1.573 kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut, 883 unit merupakan kendaraan roda dan 740 unit merupakan kendaraan roda empat.

“Saat ini kami telah berkomunikasi dengan Pemkab Bekasi untuk membahas masalah tersebut. Terkait dengan data kendaraan, kami masih belum memisahkan kendaraan yang rusak atau sudah tidak terpakai, ataupun yang sudah dilelang,” terangnya, Jumat (4/8).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Iwa memaparkan meskipun sebagai kendaraan dinas atau milik pemerintah, pajak tetap harus dipungut. Namun demikian sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat nomor 11 tahun 2010 tentang pajak daerah, kendaraan dinas hanya dipungut pajak lebih kecil dari kendaraan umum.

Penghitungan pajak untuk kendaraan dinas sesuai dengan Perda Jawa Barat nomor 11 tahun 2010, yakni nilai jual kendaraan kendaraan bermotor (NJKB) dikali dengan tarif 0,5% sementara untuk kendaraan umum NJKB dikali tarif 1,75%.

Bapenda Provinsi Jawa Barat mengimbau agar Pemerintah Kabupaten Bekasi segera menindak tegas para apartur negara yang menggunakan kendaraan dinas namun belum melunasi kewajiban pajaknya. Iwa, dilansir dalam gobekasi.pojoksatu.id, agar Pemkab Bekasi segara melakukan pendataan atas kendaraan dinas yang dibayarkan pajaknya.

”Sesuai informasi yang kami terima untuk kendaraan dinas di Kabupaten Bekasi menjadi tanggung jawab setiap personal yang diberikan amanah untuk menggunakan kendaraan dinas. Sehingga kami mengimbau sebagai aparatur negara berikanlah contoh yang baik kepada masyarakat untuk taat membayar pajak,”pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko