BEKASI, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat Cabang Kabupaten Bekasi menemukan sebanyak 1.573 kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Bapenda Provinsi Jawa Barat Cabang Kabupaten Bekasi Iwa Drajat memaparkan dari 1.573 kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut, 883 unit merupakan kendaraan roda dan 740 unit merupakan kendaraan roda empat.
“Saat ini kami telah berkomunikasi dengan Pemkab Bekasi untuk membahas masalah tersebut. Terkait dengan data kendaraan, kami masih belum memisahkan kendaraan yang rusak atau sudah tidak terpakai, ataupun yang sudah dilelang,” terangnya, Jumat (4/8).
Iwa memaparkan meskipun sebagai kendaraan dinas atau milik pemerintah, pajak tetap harus dipungut. Namun demikian sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat nomor 11 tahun 2010 tentang pajak daerah, kendaraan dinas hanya dipungut pajak lebih kecil dari kendaraan umum.
Penghitungan pajak untuk kendaraan dinas sesuai dengan Perda Jawa Barat nomor 11 tahun 2010, yakni nilai jual kendaraan kendaraan bermotor (NJKB) dikali dengan tarif 0,5% sementara untuk kendaraan umum NJKB dikali tarif 1,75%.
Bapenda Provinsi Jawa Barat mengimbau agar Pemerintah Kabupaten Bekasi segera menindak tegas para apartur negara yang menggunakan kendaraan dinas namun belum melunasi kewajiban pajaknya. Iwa, dilansir dalam gobekasi.pojoksatu.id, agar Pemkab Bekasi segara melakukan pendataan atas kendaraan dinas yang dibayarkan pajaknya.
”Sesuai informasi yang kami terima untuk kendaraan dinas di Kabupaten Bekasi menjadi tanggung jawab setiap personal yang diberikan amanah untuk menggunakan kendaraan dinas. Sehingga kami mengimbau sebagai aparatur negara berikanlah contoh yang baik kepada masyarakat untuk taat membayar pajak,”pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.