KABUPATEN BEKASI

Wow.. Ribuan Kendaraan Dinas Nunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Agustus 2017 | 13:33 WIB
Wow.. Ribuan Kendaraan Dinas Nunggak Pajak

BEKASI, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat Cabang Kabupaten Bekasi menemukan sebanyak 1.573 kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Bapenda Provinsi Jawa Barat Cabang Kabupaten Bekasi Iwa Drajat memaparkan dari 1.573 kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut, 883 unit merupakan kendaraan roda dan 740 unit merupakan kendaraan roda empat.

“Saat ini kami telah berkomunikasi dengan Pemkab Bekasi untuk membahas masalah tersebut. Terkait dengan data kendaraan, kami masih belum memisahkan kendaraan yang rusak atau sudah tidak terpakai, ataupun yang sudah dilelang,” terangnya, Jumat (4/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Iwa memaparkan meskipun sebagai kendaraan dinas atau milik pemerintah, pajak tetap harus dipungut. Namun demikian sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat nomor 11 tahun 2010 tentang pajak daerah, kendaraan dinas hanya dipungut pajak lebih kecil dari kendaraan umum.

Penghitungan pajak untuk kendaraan dinas sesuai dengan Perda Jawa Barat nomor 11 tahun 2010, yakni nilai jual kendaraan kendaraan bermotor (NJKB) dikali dengan tarif 0,5% sementara untuk kendaraan umum NJKB dikali tarif 1,75%.

Bapenda Provinsi Jawa Barat mengimbau agar Pemerintah Kabupaten Bekasi segera menindak tegas para apartur negara yang menggunakan kendaraan dinas namun belum melunasi kewajiban pajaknya. Iwa, dilansir dalam gobekasi.pojoksatu.id, agar Pemkab Bekasi segara melakukan pendataan atas kendaraan dinas yang dibayarkan pajaknya.

”Sesuai informasi yang kami terima untuk kendaraan dinas di Kabupaten Bekasi menjadi tanggung jawab setiap personal yang diberikan amanah untuk menggunakan kendaraan dinas. Sehingga kami mengimbau sebagai aparatur negara berikanlah contoh yang baik kepada masyarakat untuk taat membayar pajak,”pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?