PENERIMAAN NEGARA

Wow, Penerimaan Cukai Rokok Naik Hampir 12 Kali Lipat, Ada Apa?

Dian Kurniati | Kamis, 13 Februari 2020 | 09:09 WIB
Wow, Penerimaan Cukai Rokok Naik Hampir 12 Kali Lipat, Ada Apa?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) per 11 Februari 2020 senilai Rp5,05 triliun. Realisasi itu setara dengan hampir 12 kali lipat dibanding penerimaan cukai rokok periode yang sama tahun lalu, yang hanya Rp423,5 miliar.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, lonjakan penerimaan tersebut disebabkan kenaikan tarif cukai per 1 Januari 2020 dan pelunasan pita cukai tahun lalu yang memiliki jatuh tempo pada 1 Februari 2020.

“Iya, [tarif baru cukai rokok dan pembayaran utang cukai] berpengaruh terhadap penerimaan ini,” katanya di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan No.57/2017 terkait penundaan pembayaran cukai mengatur bahwa pemesanan pita cukai yang diajukan sebelum 1 Desember 2019, ditetapkan jatuh tempo utangnya pada 31 Desember 2019.

Selanjutnya, untuk pita cukai yang dipesan setelah 1 Desember 2019, sesuai pasal 2 beleid tersebut, tetap mendapat fasilitas penundaan dengan jatuh tempo 2 bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai (untuk pengusaha pabrik).

Situasi ini berbeda pada periode yang sama tahun lalu, karena utang jatuh tempo pada bulan Februari 2019 tak terlalu besar. Alasannya, dalam Pasal 31 disebutkan penundaan pembayaran hanya bisa dilakukan jika pesanan cukai dilakukan setelah 16 Desember 2018.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Selain itu, tahun ini juga mulai diberlakukan kenaikan tarif cukai sebesar 23% dan kenaikan harga rokok eceran rata-rata hingga 35%. Hal ini membuat banyak pemesanan pita cukai di akhir tahun lalu yang pelunasannya terjadi pada awal tahun ini.

Heru menyebut penerimaan yang dihimpun DJBC hingga 11 Februari 2020 adalah Rp9,79 triliun atau 4,39% dari target APBN 2020. Realisasi itu lebih tinggi 2,52% dibanding periode yang sama tahun lalu. Sementara itu, pertumbuhan secara tahunan (year on year/yoy) mencapai 85,8%.

Khusus untuk penerimaan cukai tercatat senilai Rp5,63 triliun atau tumbuh 585% dibanding periode yang sama tahun lalu. Penerimaan itu terdiri dari CHT Rp5,05 triliun, cukai etil alkohol Rp16 miliar, dan cukai minuman mengandung ethil alkohol Rp553,66 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu