THAILAND

Wow, Pemerintah Siapkan Insentif Diskon Pajak PBB Hingga 90%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juni 2020 | 19:26 WIB
Wow, Pemerintah Siapkan Insentif Diskon Pajak PBB Hingga 90%

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANGKOK, DDTCNews—Pemerintah menyetujui usulan kerajaan untuk memberikan relaksasi pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tahun fiskal 2020.

Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-O-Cha mengatakan kabinet telah sepakat untuk memberikan diskon PBB hingga 90%. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat pada tahun ini.

“Kabinet telah setuju keputusan kerajaan tentang pemotongan pajak tanah dan bangunan seperti yang diusulkan oleh Departemen Keuangan,” katanya, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

PM Prayut menyebutkan pembaruan kebijakan pajak atas tanah dan bangunan yang mulai diimplementasikan tahun ini memberikan beban tambahan bagi pelaku usaha dan masyarakat. Terlebih dengan adanya pandemi yang memukul perekonomian.

Selain itu, relaksasi ini juga bertujuan untuk mengamankan setoran pajak penghasilan tahun depan. Ini juga untuk membantu pemerintah daerah yang sebagian besar sumber pendapatan berasal dari pajak tanah dan bangunan.

Dilansir Bangkok Post, relaksasi PBB ini akan menguntungkan korporasi pemilik lahan pertanian, orang kaya yang memiliki rumah lebih dari satu, termasuk menguntungkan pemilik lahan kosong atau pengembang properti.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Dalam UU PBB yang baru, wajib pajak orang pribadi yang memiliki lahan pertanian dikecualikan dari pungutan PBB hingga 2022 mendatang. UU tersebut juga sudah memberikan diskon pajak bagi perusahaan yang berlaku tahun ini.

Kemudian, wajib pajak orang pribadi yang memiliki lahan pertanian senilai hingga 5 juta baht akan dikenakan tarif 0,01% sehingga hanya membayar 500 baht. Dengan relaksasi, pajak yang dibayar menjadi hanya 50 baht.

Bagi pemilik rumah pertama dengan nilai tanah dan bangunan tidak melebihi 50 juta baht atau setara Rp22,3 miliar akan mendapatkan pembebasan pungutan pajak. Namun untuk rumah kedua dan seterusnya, pembebasan pajak tersebut tidak berlaku.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Pemilik rumah kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif sebesar 0,02% atau pembayaran pajak sekitar 1.000 baht. Dengan relaksasi, pajak yang dibayar untuk kepemilikan rumah kedua dan seterusnya menjadi 100 baht.

Untuk pemilik lahan kosong atau lahan komersial dengan nilai objek pajak hingga 5 juta baht akan dikenakan pajak sebesar 0,3% atau membayar pajak sekitar 15.000 baht. Namun dengan relaksasi, pajak yang dibayar menjadi hanya 1.500 baht. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi