THAILAND

Wow, Pemerintah Siapkan Insentif Diskon Pajak PBB Hingga 90%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juni 2020 | 19:26 WIB
Wow, Pemerintah Siapkan Insentif Diskon Pajak PBB Hingga 90%

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANGKOK, DDTCNews—Pemerintah menyetujui usulan kerajaan untuk memberikan relaksasi pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tahun fiskal 2020.

Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-O-Cha mengatakan kabinet telah sepakat untuk memberikan diskon PBB hingga 90%. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat pada tahun ini.

“Kabinet telah setuju keputusan kerajaan tentang pemotongan pajak tanah dan bangunan seperti yang diusulkan oleh Departemen Keuangan,” katanya, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

PM Prayut menyebutkan pembaruan kebijakan pajak atas tanah dan bangunan yang mulai diimplementasikan tahun ini memberikan beban tambahan bagi pelaku usaha dan masyarakat. Terlebih dengan adanya pandemi yang memukul perekonomian.

Selain itu, relaksasi ini juga bertujuan untuk mengamankan setoran pajak penghasilan tahun depan. Ini juga untuk membantu pemerintah daerah yang sebagian besar sumber pendapatan berasal dari pajak tanah dan bangunan.

Dilansir Bangkok Post, relaksasi PBB ini akan menguntungkan korporasi pemilik lahan pertanian, orang kaya yang memiliki rumah lebih dari satu, termasuk menguntungkan pemilik lahan kosong atau pengembang properti.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Dalam UU PBB yang baru, wajib pajak orang pribadi yang memiliki lahan pertanian dikecualikan dari pungutan PBB hingga 2022 mendatang. UU tersebut juga sudah memberikan diskon pajak bagi perusahaan yang berlaku tahun ini.

Kemudian, wajib pajak orang pribadi yang memiliki lahan pertanian senilai hingga 5 juta baht akan dikenakan tarif 0,01% sehingga hanya membayar 500 baht. Dengan relaksasi, pajak yang dibayar menjadi hanya 50 baht.

Bagi pemilik rumah pertama dengan nilai tanah dan bangunan tidak melebihi 50 juta baht atau setara Rp22,3 miliar akan mendapatkan pembebasan pungutan pajak. Namun untuk rumah kedua dan seterusnya, pembebasan pajak tersebut tidak berlaku.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Pemilik rumah kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif sebesar 0,02% atau pembayaran pajak sekitar 1.000 baht. Dengan relaksasi, pajak yang dibayar untuk kepemilikan rumah kedua dan seterusnya menjadi 100 baht.

Untuk pemilik lahan kosong atau lahan komersial dengan nilai objek pajak hingga 5 juta baht akan dikenakan pajak sebesar 0,3% atau membayar pajak sekitar 15.000 baht. Namun dengan relaksasi, pajak yang dibayar menjadi hanya 1.500 baht. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya