PENELITIAN PERPAJAKAN

Wow, Kerugian Akibat Praktik Pengalihan Laba Tembus Rp2.911 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 07 April 2021 | 17:00 WIB
Wow, Kerugian Akibat Praktik Pengalihan Laba Tembus Rp2.911 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – International Centre for Tax and Development (ICTD) mencatat total laba korporasi yang dipindahkan korporasi multinasional menuju yurisdiksi suaka pajak mencapai US$1 triliun atau setara dengan Rp14.521,9 triliun pada 2016.

Dalam penelitan yang dipublikasikan ICTD, dari laba yang dipindahkan ke yurisdiksi suaka pajak tersebut, diperkirakan nilai pajak yang tidak dipungut oleh otoritas pajak secara global mencapai US$200 miliar hingga US$300 miliar.

"Korporasi yang bermarkas di AS dan Bermuda adalah korporasi yang paling agresif memindahkan laba ke negara suaka pajak," tulis Javier Garcia-Bernardo dan Petr Jansky dalam working paper berjudul Profit Shifting of Multinational Corporations Worldwide, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Menurut kedua penulis, negara-negara seperti Cayman Islands, Luxembourg, Bermuda, Hong Kong, dan Belanda memiliki peran besar dalam memfasilitasi pengalihan laba. Adapun negara berkembang terutama negara Afrika paling rentan terdampak.

Penulis menilai sistem perpajakan internasional yang berlaku saat ini tidak mampu mendukung pencapaian salah satu agenda dalam Sustainable Development Goals, yakni penguatan mobilisasi penerimaan domestik (domestic resource mobilization).

Untuk memperkuat penerimaan domestik, dukungan internasional atas negara berkembang sangat diperulkan guna meningkatkan kapasitas masing-masing yurisdiksi dalam mengumpulkan penerimaan pajak dan penerimaan lainnya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Untuk itu, penulis memandang representasi negara-negara berkembang berpenghasilan rendah dalam negosiasi perpajakan internasional perlu ditingkatkan.

"Negara berkembang harus lebih dilibatkan dalam pembahasan pada OECD dan forum-forum G20. Reformasi sistem perpajakan internasional harus menciptakan level playing field dalam aspek pajak korporasi bagi perusahaan multinasional," tulis Garcia-Bernard dan Jansky. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar