PENELITIAN PERPAJAKAN

Wow, Kerugian Akibat Praktik Pengalihan Laba Tembus Rp2.911 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 07 April 2021 | 17:00 WIB
Wow, Kerugian Akibat Praktik Pengalihan Laba Tembus Rp2.911 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – International Centre for Tax and Development (ICTD) mencatat total laba korporasi yang dipindahkan korporasi multinasional menuju yurisdiksi suaka pajak mencapai US$1 triliun atau setara dengan Rp14.521,9 triliun pada 2016.

Dalam penelitan yang dipublikasikan ICTD, dari laba yang dipindahkan ke yurisdiksi suaka pajak tersebut, diperkirakan nilai pajak yang tidak dipungut oleh otoritas pajak secara global mencapai US$200 miliar hingga US$300 miliar.

"Korporasi yang bermarkas di AS dan Bermuda adalah korporasi yang paling agresif memindahkan laba ke negara suaka pajak," tulis Javier Garcia-Bernardo dan Petr Jansky dalam working paper berjudul Profit Shifting of Multinational Corporations Worldwide, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Menurut kedua penulis, negara-negara seperti Cayman Islands, Luxembourg, Bermuda, Hong Kong, dan Belanda memiliki peran besar dalam memfasilitasi pengalihan laba. Adapun negara berkembang terutama negara Afrika paling rentan terdampak.

Penulis menilai sistem perpajakan internasional yang berlaku saat ini tidak mampu mendukung pencapaian salah satu agenda dalam Sustainable Development Goals, yakni penguatan mobilisasi penerimaan domestik (domestic resource mobilization).

Untuk memperkuat penerimaan domestik, dukungan internasional atas negara berkembang sangat diperulkan guna meningkatkan kapasitas masing-masing yurisdiksi dalam mengumpulkan penerimaan pajak dan penerimaan lainnya.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Untuk itu, penulis memandang representasi negara-negara berkembang berpenghasilan rendah dalam negosiasi perpajakan internasional perlu ditingkatkan.

"Negara berkembang harus lebih dilibatkan dalam pembahasan pada OECD dan forum-forum G20. Reformasi sistem perpajakan internasional harus menciptakan level playing field dalam aspek pajak korporasi bagi perusahaan multinasional," tulis Garcia-Bernard dan Jansky. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China