PENELITIAN PERPAJAKAN

Wow, Kerugian Akibat Praktik Pengalihan Laba Tembus Rp2.911 Triliun

Muhamad Wildan | Rabu, 07 April 2021 | 17:00 WIB
Wow, Kerugian Akibat Praktik Pengalihan Laba Tembus Rp2.911 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – International Centre for Tax and Development (ICTD) mencatat total laba korporasi yang dipindahkan korporasi multinasional menuju yurisdiksi suaka pajak mencapai US$1 triliun atau setara dengan Rp14.521,9 triliun pada 2016.

Dalam penelitan yang dipublikasikan ICTD, dari laba yang dipindahkan ke yurisdiksi suaka pajak tersebut, diperkirakan nilai pajak yang tidak dipungut oleh otoritas pajak secara global mencapai US$200 miliar hingga US$300 miliar.

"Korporasi yang bermarkas di AS dan Bermuda adalah korporasi yang paling agresif memindahkan laba ke negara suaka pajak," tulis Javier Garcia-Bernardo dan Petr Jansky dalam working paper berjudul Profit Shifting of Multinational Corporations Worldwide, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Menurut kedua penulis, negara-negara seperti Cayman Islands, Luxembourg, Bermuda, Hong Kong, dan Belanda memiliki peran besar dalam memfasilitasi pengalihan laba. Adapun negara berkembang terutama negara Afrika paling rentan terdampak.

Penulis menilai sistem perpajakan internasional yang berlaku saat ini tidak mampu mendukung pencapaian salah satu agenda dalam Sustainable Development Goals, yakni penguatan mobilisasi penerimaan domestik (domestic resource mobilization).

Untuk memperkuat penerimaan domestik, dukungan internasional atas negara berkembang sangat diperulkan guna meningkatkan kapasitas masing-masing yurisdiksi dalam mengumpulkan penerimaan pajak dan penerimaan lainnya.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Untuk itu, penulis memandang representasi negara-negara berkembang berpenghasilan rendah dalam negosiasi perpajakan internasional perlu ditingkatkan.

"Negara berkembang harus lebih dilibatkan dalam pembahasan pada OECD dan forum-forum G20. Reformasi sistem perpajakan internasional harus menciptakan level playing field dalam aspek pajak korporasi bagi perusahaan multinasional," tulis Garcia-Bernard dan Jansky. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN