PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Wow, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Lewat WhatsApp

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 September 2020 | 12:00 WIB
Wow, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Lewat WhatsApp

Ilustrasi. (DDTCNews)

MATARAM, DDTCNews—Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (Bapenda) Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan aplikasi baru untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara elektronik.

Kepala Bapenda Iswandi mengarakan terdapat dua aplikasi untuk memudahkan pemilik kendaraan di wilayah NTB. Kedua aplikasi tersebut adalah Go-SIM untuk perpanjangan surat izin mengemudi dan Samsat Delivery Apps sebagai saluran elektronik pembayaran PKB.

"Kehadiran Samsat Apps ini merupakan terobosan baru di era digital untuk memberikan kemudahan dalam melayani masyarakat dengan cepat," katanya, dikutip Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Iswandi menuturkan aplikasi Samsat akan sangat berguna bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Menurutnya, ini juga menjadi alternatif pembayaran pajak daerah tanpa harus datang ke kantor Samsat dan melakukan antrean panjang.

Aplikasi Samsat dapat diakses melalui gawai berbasis sistem android. Melalui aplikasi tersebut, pemilik kendaraan dapat membayar PKB dari rumah. Pemilik kendaraan hanya cukup mengirimkan pesan yang berisi nomor kontak, foto KTP, STNK dan notifikasi pajak dari aplikasi ke nomor WhatsApp 0811-38000-300.

Petugas akan melakukan validasi pemenuhan syarat pembayaran PKB dan akan mengirimkan informasi terkait dengan besaran pajak yang harus dibayar masyarakat. Selanjutnya, pemilik kendaraan memiliki dua pilihan untuk melunasi PKB tahunan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Metode pertama, pembayaran melalui transfer ke rekening bank yang menjadi mitra Bapenda NTB. Metode kedua, melakukan pembayaran ditempat atau cash on delivery (COD) dengan petugas Samsat mendatangi rumah pemilik kendaraan.

Bapenda menyebutkan layanan COD PKB hanya berlaku jika data pemilik dan data KTP atas nama orang yang sama. Bila tidak, Samsat mendorong pemilik kendaraan untuk melakukan mutasi dan membayar bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Untuk pelayanan langsung COD PKB, pemilik kendaraan juga wajib memberikan posisi alamat rumah dalam peta digital sehingga dokumen STNK yang sudah diperpanjang dapat diantar langsung oleh petugas.

"Karena yang dilayani di WhatsApp ini wajib pajak yang atas namanya sendiri dan kami berharap Samsat Apps ini memudahkan pelayanan kepada masyarakat," tutur Iswandi seperti dilansir suarantb.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN