PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Wow, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Lewat WhatsApp

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 September 2020 | 12:00 WIB
Wow, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Lewat WhatsApp

Ilustrasi. (DDTCNews)

MATARAM, DDTCNews—Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (Bapenda) Nusa Tenggara Barat (NTB) meluncurkan aplikasi baru untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara elektronik.

Kepala Bapenda Iswandi mengarakan terdapat dua aplikasi untuk memudahkan pemilik kendaraan di wilayah NTB. Kedua aplikasi tersebut adalah Go-SIM untuk perpanjangan surat izin mengemudi dan Samsat Delivery Apps sebagai saluran elektronik pembayaran PKB.

"Kehadiran Samsat Apps ini merupakan terobosan baru di era digital untuk memberikan kemudahan dalam melayani masyarakat dengan cepat," katanya, dikutip Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Iswandi menuturkan aplikasi Samsat akan sangat berguna bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Menurutnya, ini juga menjadi alternatif pembayaran pajak daerah tanpa harus datang ke kantor Samsat dan melakukan antrean panjang.

Aplikasi Samsat dapat diakses melalui gawai berbasis sistem android. Melalui aplikasi tersebut, pemilik kendaraan dapat membayar PKB dari rumah. Pemilik kendaraan hanya cukup mengirimkan pesan yang berisi nomor kontak, foto KTP, STNK dan notifikasi pajak dari aplikasi ke nomor WhatsApp 0811-38000-300.

Petugas akan melakukan validasi pemenuhan syarat pembayaran PKB dan akan mengirimkan informasi terkait dengan besaran pajak yang harus dibayar masyarakat. Selanjutnya, pemilik kendaraan memiliki dua pilihan untuk melunasi PKB tahunan.

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Metode pertama, pembayaran melalui transfer ke rekening bank yang menjadi mitra Bapenda NTB. Metode kedua, melakukan pembayaran ditempat atau cash on delivery (COD) dengan petugas Samsat mendatangi rumah pemilik kendaraan.

Bapenda menyebutkan layanan COD PKB hanya berlaku jika data pemilik dan data KTP atas nama orang yang sama. Bila tidak, Samsat mendorong pemilik kendaraan untuk melakukan mutasi dan membayar bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Untuk pelayanan langsung COD PKB, pemilik kendaraan juga wajib memberikan posisi alamat rumah dalam peta digital sehingga dokumen STNK yang sudah diperpanjang dapat diantar langsung oleh petugas.

"Karena yang dilayani di WhatsApp ini wajib pajak yang atas namanya sendiri dan kami berharap Samsat Apps ini memudahkan pelayanan kepada masyarakat," tutur Iswandi seperti dilansir suarantb.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 09:35 WIB KEP-54/PJ/2025

Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:30 WIB DIRECTOR OF DDTC FISCAL RESEARCH & ADVISORY B. BAWONO KRISTIAJI:

‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini