EKONOMI DIGITAL

World Bank Sebut Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia Belum Merata

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Juli 2021 | 19:10 WIB
World Bank Sebut Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia Belum Merata

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - World Bank menilai Indonesia masih memiliki ruang yang sangat luas untuk mengembangkan ekosistem ekonomi digital.

Dalam laporan terbaru berjudul Beyond Unicorns: Harnessing Digital Technologies for Inclusion in Indonesia, World Bank menyatakan masih terdapat kelompok-kelompok tertentu yang belum mendapatkan akses ekonomi dan layanan digital.

World Bank mencatat sekitar 62% masyarakat kota telah memiliki akses terhadap internet. Namun, hanya 36% masyarakat desa yang mendapatkan akses terhadap internet.

Baca Juga:
Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

"Konektivitas internet di Indonesia bertumbuh sangat pesat dalam 1 dekade terakhir. Meski demikian, setengah dari orang dewasa di Indonesia masih belum memiliki akses terhadap internet," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip pada Jumat (30/7/2021).

Untuk meningkatkan konektivitas dan akses masyarakat terhadap internet secara inklusif, World Bank memberikan 3 rekomendasi. Pertama, Indonesia perlu terus mendorong pembangunan infrastruktur telekomunikasi guna meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan-layanan berbasis digital.

Kedua, Indonesia perlu memastikan perkembangan ekonomi digital bermanfaat bagi semua pihak dan lapisan masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, Indonesia perlu meningkatkan inklusi keuangan, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instrumen pembayaran nontunai, dan meningkatkan kualitas logistik.

Baca Juga:
Apa Itu Nota Retur?

Ketiga, Indonesia perlu memanfaatkan teknologi digital untuk memberikan layanan publik yang lebih baik dan meningkatkan kualitas interaksi antara pemerintah dan masyarakat.

World Bank mencatat kemajuan ekonomi digital telah mengubah cara hidup dan aktivitas ekonomi masyarakat. Meski demikian, kemajuan tersebut hingga saat ini masih dirasakan oleh segelintir masyarakat yang memiliki keterampilan di atas rata-rata nasional.

"Keterampilan masyarakat perlu ditingkatkan untuk memaksimalkan peluang dari ekonomi digital. Pada saat yang sama, pemerintah perlu mengatasi masalah dari sisi regulasi dan iklim bisnis agar perusahaan dapat berinovasi dan bersaing secara efektif," ujar World Bank Country Director for Indonesia and Timor-Leste Satu Kahkonen.

Baca Juga:
Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam laporan tersebut, World Bank juga merekomendasikan penurunan threshold pengusaha kena pajak (PKP) untuk meningkatkan basis pajak yang bersumber dari aktivitas ekonomi digital. Pasalnya threshold PKP yang tinggi menimbulkan distorsi terhadap sistem PPN.

Akibat tingginya threshold PKP, banyak penyerahan yang tidak tercakup dalam sistem PPN. Distorsi makin besar bila threshold dipertahankan untuk pelaku e-commerce yang notabene memiliki unit usaha sangat banyak tetapi berskala kecil. Simak ‘Ekonomi Digital Meningkat, World Bank: Threshold PKP Perlu Diturunkan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC