PENEGAKAN HUKUM

WNI Punya Utang Pajak Rp100 Juta, Siap-siap Dicekal ke Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juni 2018 | 09:04 WIB
WNI Punya Utang Pajak Rp100 Juta, Siap-siap Dicekal ke Luar Negeri

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menggandeng Ditjen Imigrasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Bukan hanya sekedar bertukar informasi, tapi melalui kerja sama ini membuka ruang pencegahan bepergian ke luar negeri bagi warga negara terkait urusan pajak.

Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa opsi pencegahan bepergian ke luar negeri bukan opsi utama dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Mekanisme persuasif masih menjadi landasan utama otoritas pajak dalam membangun kepatuhan wajib pajak.

"Misalnya ada kewajiban perpajakan dari wajib pajak yang belum dilaksanakan (utang pajak), tentunya ada langkah-langkah pembinaan seperti mengirim surat imbauan, konseling, dan memberikan kesempatan wajib pajak untuk melapor atau membetulkan SPT dan membayar pajaknya. Jadi tidak serta merta dilakukan pencegahan keluar negeri," katanya, Senin (4/6).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Karena itu, dia memastikan otoritas pajak tidak akan sembarangan dalam mekanisme pencegahan bepergian bagi wajib pajak. Pasalnya, untuk sampai pada upaya pencegahan ke luar negeri baru akan berlaku bagi wajib pajak yang memiliki utang pajak paling sedikit Rp100 juta.

Lebih lanjut, perihal pencegahan wajib pajak bepergian ke luar negeri baru dilakukan apabila tidak ada niat baik dari wajib pajak untuk melunasi utangnya. Prosedur melakukan pencegahan juga tidak dikeluarkan dengan sederhana. Mekanismennya harus melalui penetapan oleh Menteri Keuangan.

"Jadi kita tidak membagi data penunggak pajak seperti itu ke Ditjen Imigrasi dan tindakan represif seperti pencegahan merupakan opsi akhir. Kami kedepankan tindakan pembinaan dan persuasif," jelasnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Adapun pencegahan bagi wajib pajak untuk bepergian ke luar negeri dari sisi perpajakan hanya bisa terjadi jika wajib pajak atau penanggung pajak memiliki utang pajak (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/SKPKB) minimal Rp100 juta dan sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht, dan tidak memiliki niat baik untuk melunasi utang pajaknya.

Selain itu, ia menjelaskan, terhadap wajib pajak dilakukan penyidikan tindak pidana perpajakan. Sesuai UU KUHAP, Penyidik Pajak dapat melakukan pencegahan.

"Jadi hanya dalam kondisi terbatas tersebut, kita bisa meminta Imigrasi untuk mencegah wajib pajak ke luar negeri," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi