PENEGAKAN HUKUM

WNI Punya Utang Pajak Rp100 Juta, Siap-siap Dicekal ke Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juni 2018 | 09:04 WIB
WNI Punya Utang Pajak Rp100 Juta, Siap-siap Dicekal ke Luar Negeri

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menggandeng Ditjen Imigrasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Bukan hanya sekedar bertukar informasi, tapi melalui kerja sama ini membuka ruang pencegahan bepergian ke luar negeri bagi warga negara terkait urusan pajak.

Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa opsi pencegahan bepergian ke luar negeri bukan opsi utama dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Mekanisme persuasif masih menjadi landasan utama otoritas pajak dalam membangun kepatuhan wajib pajak.

"Misalnya ada kewajiban perpajakan dari wajib pajak yang belum dilaksanakan (utang pajak), tentunya ada langkah-langkah pembinaan seperti mengirim surat imbauan, konseling, dan memberikan kesempatan wajib pajak untuk melapor atau membetulkan SPT dan membayar pajaknya. Jadi tidak serta merta dilakukan pencegahan keluar negeri," katanya, Senin (4/6).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Karena itu, dia memastikan otoritas pajak tidak akan sembarangan dalam mekanisme pencegahan bepergian bagi wajib pajak. Pasalnya, untuk sampai pada upaya pencegahan ke luar negeri baru akan berlaku bagi wajib pajak yang memiliki utang pajak paling sedikit Rp100 juta.

Lebih lanjut, perihal pencegahan wajib pajak bepergian ke luar negeri baru dilakukan apabila tidak ada niat baik dari wajib pajak untuk melunasi utangnya. Prosedur melakukan pencegahan juga tidak dikeluarkan dengan sederhana. Mekanismennya harus melalui penetapan oleh Menteri Keuangan.

"Jadi kita tidak membagi data penunggak pajak seperti itu ke Ditjen Imigrasi dan tindakan represif seperti pencegahan merupakan opsi akhir. Kami kedepankan tindakan pembinaan dan persuasif," jelasnya.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Adapun pencegahan bagi wajib pajak untuk bepergian ke luar negeri dari sisi perpajakan hanya bisa terjadi jika wajib pajak atau penanggung pajak memiliki utang pajak (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/SKPKB) minimal Rp100 juta dan sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht, dan tidak memiliki niat baik untuk melunasi utang pajaknya.

Selain itu, ia menjelaskan, terhadap wajib pajak dilakukan penyidikan tindak pidana perpajakan. Sesuai UU KUHAP, Penyidik Pajak dapat melakukan pencegahan.

"Jadi hanya dalam kondisi terbatas tersebut, kita bisa meminta Imigrasi untuk mencegah wajib pajak ke luar negeri," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko