PENEGAKAN HUKUM

WNI Punya Utang Pajak Rp100 Juta, Siap-siap Dicekal ke Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juni 2018 | 09:04 WIB
WNI Punya Utang Pajak Rp100 Juta, Siap-siap Dicekal ke Luar Negeri

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menggandeng Ditjen Imigrasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Bukan hanya sekedar bertukar informasi, tapi melalui kerja sama ini membuka ruang pencegahan bepergian ke luar negeri bagi warga negara terkait urusan pajak.

Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa opsi pencegahan bepergian ke luar negeri bukan opsi utama dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Mekanisme persuasif masih menjadi landasan utama otoritas pajak dalam membangun kepatuhan wajib pajak.

"Misalnya ada kewajiban perpajakan dari wajib pajak yang belum dilaksanakan (utang pajak), tentunya ada langkah-langkah pembinaan seperti mengirim surat imbauan, konseling, dan memberikan kesempatan wajib pajak untuk melapor atau membetulkan SPT dan membayar pajaknya. Jadi tidak serta merta dilakukan pencegahan keluar negeri," katanya, Senin (4/6).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Karena itu, dia memastikan otoritas pajak tidak akan sembarangan dalam mekanisme pencegahan bepergian bagi wajib pajak. Pasalnya, untuk sampai pada upaya pencegahan ke luar negeri baru akan berlaku bagi wajib pajak yang memiliki utang pajak paling sedikit Rp100 juta.

Lebih lanjut, perihal pencegahan wajib pajak bepergian ke luar negeri baru dilakukan apabila tidak ada niat baik dari wajib pajak untuk melunasi utangnya. Prosedur melakukan pencegahan juga tidak dikeluarkan dengan sederhana. Mekanismennya harus melalui penetapan oleh Menteri Keuangan.

"Jadi kita tidak membagi data penunggak pajak seperti itu ke Ditjen Imigrasi dan tindakan represif seperti pencegahan merupakan opsi akhir. Kami kedepankan tindakan pembinaan dan persuasif," jelasnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Adapun pencegahan bagi wajib pajak untuk bepergian ke luar negeri dari sisi perpajakan hanya bisa terjadi jika wajib pajak atau penanggung pajak memiliki utang pajak (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/SKPKB) minimal Rp100 juta dan sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht, dan tidak memiliki niat baik untuk melunasi utang pajaknya.

Selain itu, ia menjelaskan, terhadap wajib pajak dilakukan penyidikan tindak pidana perpajakan. Sesuai UU KUHAP, Penyidik Pajak dapat melakukan pencegahan.

"Jadi hanya dalam kondisi terbatas tersebut, kita bisa meminta Imigrasi untuk mencegah wajib pajak ke luar negeri," tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?