PENGAMPUNAN PAJAK

WNI Bisa Daftar Tax Amnesty di KBRI Singapura

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Agustus 2016 | 10:37 WIB
WNI Bisa Daftar Tax Amnesty di KBRI Singapura

JAKARTA, DDTCNews – Pembukaan layanan pajak di KBRI Singapura sejak Senin (8/8) disambut antusias oleh masyarakat Indonesia di Singapura. Hal ini terlihat dari banyaknya WNI yang datang untuk konsultasi atau yang menelepon menanyakan program pengampunan pajak ke KBRI.

Direktorat P2 Humas DitJen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan dengan dibukanya pelayanan perpajakan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura mempermudah WNI yang tinggal di sana untuk mengikuti program pengampunan pajak.

“Kami buat pelayanan di Singapura sama persis dengan pelayanan di Indonesia, kami bantu permudah WNI di sana, bahkan NPWP pun bisa langsung dibuatkan di sana. Kami lakukan penjemputan bola sebagai upaya percepatan penerimaan pajak,” ujarnya ketika dihubungi DDTCNews, Kamis (11/8).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Melalui program pengampunan pajak yang akan berlaku hingga 31 Maret 2017, pemerintah memberikan keistimewaan kepada seluruh WP untuk mendapatkan penghapusan atas pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, hingga sanksi pidana perpajakan.

“WP hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan. Program pengampunan pajak tidak akan diperpanjang lagi di masa mendatang, sehingga saat inilah waktunya untuk mengambil kesempatan,” jelasnya.

Pembukaan layanan di KBRI Singapura sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU No 11 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa KBRI di Singapura ditunjuk untuk menerima penyampaian Surat Pernyataan pengampunan pajak.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Layanan yang dibuka di KBRI Singapura meliputi layanan e-registration untuk memperoleh NPWP, e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan PPh, dan penerimaan surat pernyataan dan konsultasi amnesti pajak.

Untuk informasi lebih lanjut, KBRI juga membuka layanan konsultasi melalui telepon di nomor +65 64709706 dan +65 64709707, serta layanan melalui email di [email protected]. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?