PENGAMPUNAN PAJAK

WNI Bisa Daftar Tax Amnesty di KBRI Singapura

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Agustus 2016 | 10:37 WIB
WNI Bisa Daftar Tax Amnesty di KBRI Singapura

JAKARTA, DDTCNews – Pembukaan layanan pajak di KBRI Singapura sejak Senin (8/8) disambut antusias oleh masyarakat Indonesia di Singapura. Hal ini terlihat dari banyaknya WNI yang datang untuk konsultasi atau yang menelepon menanyakan program pengampunan pajak ke KBRI.

Direktorat P2 Humas DitJen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan dengan dibukanya pelayanan perpajakan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura mempermudah WNI yang tinggal di sana untuk mengikuti program pengampunan pajak.

“Kami buat pelayanan di Singapura sama persis dengan pelayanan di Indonesia, kami bantu permudah WNI di sana, bahkan NPWP pun bisa langsung dibuatkan di sana. Kami lakukan penjemputan bola sebagai upaya percepatan penerimaan pajak,” ujarnya ketika dihubungi DDTCNews, Kamis (11/8).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Melalui program pengampunan pajak yang akan berlaku hingga 31 Maret 2017, pemerintah memberikan keistimewaan kepada seluruh WP untuk mendapatkan penghapusan atas pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, hingga sanksi pidana perpajakan.

“WP hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan. Program pengampunan pajak tidak akan diperpanjang lagi di masa mendatang, sehingga saat inilah waktunya untuk mengambil kesempatan,” jelasnya.

Pembukaan layanan di KBRI Singapura sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU No 11 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa KBRI di Singapura ditunjuk untuk menerima penyampaian Surat Pernyataan pengampunan pajak.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Layanan yang dibuka di KBRI Singapura meliputi layanan e-registration untuk memperoleh NPWP, e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan PPh, dan penerimaan surat pernyataan dan konsultasi amnesti pajak.

Untuk informasi lebih lanjut, KBRI juga membuka layanan konsultasi melalui telepon di nomor +65 64709706 dan +65 64709707, serta layanan melalui email di [email protected]. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN