Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 103/2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur pemanfaatan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) oleh setiap orang pribadi yang ingin membeli rumah atau rumah susun.
Pasal 6 PMK 103/2021 memerinci orang pribadi yang dapat memanfaatkan insentif, yakni warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Orang pribadi WNI harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP), sedangkan WNA harus memenuhi sejumlah ketentuan mengenai kepemilikan properti.
"Warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan mengenai kepemilikan rumah tapak atau unit hunian rumah susun bagi warga negara asing," bunyi beleid tersebut, dikutip pada Senin (9/8/2021).
Penjelasan mengenai orang pribadi tersebut sebelumnya tidak masuk dalam PMK 21/2021. Peraturan tersebut hanya menyebut insentif PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 unit hunian rumah susun.
Peraturan yang mengatur kepemilikan rumah pada WNA misalnya Peraturan Pemerintah (PP) 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja.
Peraturan itu menyebut WNA dapat memiliki satuan rumah tapak atau rumah susun asal mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuannya yang harus dimiliki WNA yakni dokumen izin keimigrasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, kepemilikan rumah pada orang asing juga diberikan dengan batasan minimal harga, luas bidang tanah, jumlah unit tanah atau satuan rumah susun, serta peruntukan untuk rumah tinggal atau hunian.
Adapun insentif PPN DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021. Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan properti wajib membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi insentif PPN DTP. Faktur pajak tersebut harus diisi secara lengkap dan benar dengan memuat identitas pembeli berupa nama dan NPWP atau NIK, serta dilengkapi informasi kode identitas rumah.
Pada penyerahan properti yang telah memenuhi ketentuan tetapi dilakukan sebelum berlakunya PMK 103/2021, tetap diberikan insentif PPN DTP. Dalam hal ini, berita acara serah terima properti harus didaftarkan pada sistem aplikasi yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pendaftaran berita acara serah terima dilakukan paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima. Simak pula ‘Tidak Daftarkan Berita Acara Serah Terima, PPN Rumah Bakal Ditagih’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.