PMK 120/2023

WNA Bisa Ikut Manfaatkan PPN Rumah DTP, Begini Ketentuannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 05 Desember 2023 | 17:30 WIB
WNA Bisa Ikut Manfaatkan PPN Rumah DTP, Begini Ketentuannya

Sejumlah pekerja membangun kompleks perumahan di Depok, Minggu (5/11/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Muzdaffar Fauzan/Ak/nz

JAKARTA, DDTCNews - Warga negara asing (WNA) yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) juga dapat memanfaatkan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun).

Selain memiliki NPWP, WNA bisa memanfaatkan fasilitas tersebut sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kepemilikan rumah tapak atau satuan rusun bagi WNA. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b PMK 120/2023.

"WNA yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi WNA," bunyi Pasal 6 huruf b PMK 120/2023, dikutip pada Selasa (5/12/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Adapun ketentuan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak dan rusun bagi WNA di antaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

PP ini menyatukan mengharmoniskan, menyinkronkan, memperbarui, dan mencabut ketentuan yang sudah tidak relevan seputar hak atas tanah dan bangunan berdasarkan Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja. Termasuk, di antaranya ketentuan kepemilikan rumah bagi WNA.

Berdasarkan PP tersebut, WNA dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian sepanjang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki WNA itu bisa berupa rumah tapak atau rusun.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) PP 18/2021, WNA dapat memiliki rumah tapak di atas tanah dengan hak pakai. WNA juga dapat memiliki rumah tapak dengan hak pakai di atas hak milik, yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas hak milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Selain itu, WNA dapat memiliki rumah tapak dengan hak pakai di atas hak pengelolaan, berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang hak pengelolaan.

Sementara itu, WNA dapat memiliki rusun dengan hak pakai atau hak guna bagunan. Adapun rusun yang dimaksud merupakan satuan rusun yang dibangun di kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan industri, dan kawasan ekonomi lainnya.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Selain ada batasan jenis hak, pemberian kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian bagi WNA juga dibatasi dengan ketentuan minimal harga, luas bidang tanah, jumlah bidang tanah atau unit rusun, dan peruntukan untuk rumah tinggal atau hunian.

Adapun batasan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 185 sampai dengan Pasal 188 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) 18/2021. Berdasarkan beleid tersebut, kepemilikan rumah tapak bagi WNA dibatasi oleh 3 hal.

Pertama, rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, satu bidang tanah per orang/keluarga. Ketiga, tanahnya paling luas 2.000 meter persegi.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Sementara itu, rusun yang dapat dimiliki WNA adalah rusun dengan kategori rusun komersial. Namun, pembatasan kepemilikan rumah bagi WNA ini dikecualikan bagi perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.

Selanjutnya, pembelian rumah/unit baru atau rumah/unit lama dan harga rumah tempat tinggal atau hunian ditetapkan dengan keputusan menteri. Keputusan menteri yang dimaksud saat ini mengacu pada Keputusan Menteri ATR/BPN 1241/2022.

Keputusan tersebut di antaranya telah menetapkan batasan harga minimal rumah tinggal bagi WNA. Misal, rumah tapak di Jakarta ditetapkan minimal senilai Rp5 miliar, sementara rusun ditetapkan senilai Rp3 miliar.

Adapun batasan harga minimal untuk diaspora dikenakan 75% dari batasan harga rumah tapak atau satuan rumah susun yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ATR/BPN 1241/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses