Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Orang asing berkeahlian khusus memiliki kesempatan untuk memperoleh golden visa di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 22/2023.
Untuk memperoleh golden visa, orang asing berkeahlian khusus atau penjaminnya harus mengajukan permohonan melalui aplikasi kepada Ditjen Imigrasi. Penjamin bagi orang asing berkeahlian khusus dimaksud harus pemerintah pusat.
"Permohonan visa tinggal terbatas bagi orang asing yang memiliki keahlian khusus…diajukan oleh orang asing atau penjamin melalui aplikasi kepada pejabat imigrasi yang ditunjuk pada Ditjen Imigrasi dengan melampirkan…bukti penjaminan dari penjamin, yang merupakan pemerintah pusat," bunyi Pasal 57 ayat (1) huruf b Permenkumham 22/2023, dikutip pada Minggu (10/9/2023).
Orang asing berkeahlian khusus juga perlu melampirkan dokumen lain yang menerangkan maksud dari kedatangan orang asing ke Indonesia.
Dokumen tersebut dapat berupa undangan atau keterangan dari pemerintah pusat yang menjelaskan urgensi orang asing tersebut diundang sebagai orang yang memiliki keahlian khusus.
Bila orang asing berkeahlian khusus mengajukan permohonan golden visa tanpa penjamin, orang asing tersebut harus melampirkan bukti jaminan keimigrasian dalam permohonannya.
"Bukti jaminan keimigrasian…adalah pernyataan komitmen akan menyampaikan bukti kerja sama dengan pemerintah atau lembaga negara yang harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya izin tinggal terbatas," bunyi Pasal 58 ayat (2) Permenkumham 22/2023.
Lebih lanjut, orang asing berkeahlian khusus yang mengajukan permohonan tanpa penjamin juga harus menunjukkan bukti keahlian khusus berupa sertifikat atau bukti kelulusan dari salah satu dari 100 universitas terbaik dunia dalam 3 tahun terakhir dengan IPK 3,5 atau lebih.
Selain mendapatkan golden visa, orang asing berkeahlian khusus bisa mendapatkan insentif pajak sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021.
Dalam Pasal 7 ayat (2) PMK 18/2021, WNA yang menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) bakal dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima dari Indonesia sepanjang memiliki keahlian tertentu. Fasilitas ini berlaku selama 4 tahun pajak terhitung sejak WNA menjadi SPDN.
WNA dengan keahlian tertentu harus memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, atau matematika dan wajib melakukan alih pengetahuan (transfer of knowledge) sehingga mendapatkan fasilitas sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) PMK 18/2021.
Pos jabatan yang diisi oleh WNA berkeahlian tertentu tersebut telah diperinci dalam Lampiran II PMK 18/2021. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.