JEPANG

Wisatawan Melonjak, Pajak Pariwisata Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Agustus 2017 | 14:15 WIB
Wisatawan Melonjak, Pajak Pariwisata Diusulkan

TOKYO, DDTCNews – Salah satu Kota di Jepang yakni Kyoto berencana untuk menerapkan pajak baru yang akan dikenakan kepada wisatawan yang menginap di semua fasilitas akomodasi yang ditawarkan di Kota tersebut.

Walikota Kyoto Daisaku Kadokawa mengatakan pajak baru ini sebagai langkah untuk meningkatkan penerimaan di tengah lonjakan jumlah wisatawan yang telah menekan infrastruktur publik. Ia memaparkan bahwa pajak ini akan mulai berlaku efektif pada tahun depan.

“Berdasarkan rekomendasi tersebut, kami ingin menyelesaikan aturan terkait pajak baru ini secepatnya sehingga kami bisa mengajukan proposal pajak baru tersebut kepada majelis kota pada September,” ungkapnya, Senin (7/8).

Baca Juga:
Ikuti Oposisi, Jepang akan Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak

Daisaku menjelaskan bahwa pajak baru ini nantinya akan dikenakan pada semua tempat penginapan yang ada di Kota Kyoto, termasuk rumah-rumah pribadi dan kamar-kamar yang disewakan selama liburan tahun 2018.

Kendati demikian, hasil diskusi panel menyarankan agar pajak yang tinggi lebih ditekankan pada akomodasi secara keseluruhan, bukan hanya pada tempat penginapan saja. Selain itu, pengecualian pajak juga disarankan bagi siswa yang berkunjung ke Jepang untuk tujuan bersekolah (study).

Pada 2016 lalu, sebanyak 14,15 juta wisatawan berkunjung ke Kota Kyoto. Melonjaknya jumlah kunjungan tersebut menyebabkan biaya yang dibutuhkan untuk menangani fasilitas umum yang tidak memadai menjadi lebih besar. Oleh karena itu, dibutuhkan pula pemasukan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Adapun dilansir dalam straitstimes.com, kebijakan pajak penginapan yang serupa telah diterapkan sebelumnya di beberapa wilayah metropolitan seperti Tokyo dan Prefektur Osaka. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra