LITHUANIA

WHO Teliti Regulasi Alkohol di Tiga Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 Agustus 2020 | 15:01 WIB
WHO Teliti Regulasi Alkohol di Tiga Negara Ini

Ilustrasi. (Foto: seref.com)

VILNIUS, DDTCNews - World Health Organisation (WHO) Eropa membuat proyek penelitian baru untuk melihat dampak kebijakan pengendalian alkohol terhadap kesehatan masyarakat. Lithuania, Estonia dan Latvia terpilih untuk dibedah regulasinya terkait pengendalian konsumsi alkohol.

Direktur Regional WHO untuk Eropa Hans P. Kluge mengatakan fokus penelitian dilakukan untuk menggali dampak kebijakan pengendalian alkohol yang dilakukan Lithuania pada 2016-2018.

Dampak kebijakan fiskal dan nonfiskal di Lithuania menurutnya sangat penting untuk menjadi masukan kebijakan lanjutan dan sebagai contoh untuk diterapkan di negara lain dengan tingkat konsumsi alkohol tinggi.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

"Penelitian tentang kebijakan alkohol berkembang pesat. Untuk saat ini kita tahu kebijakan dengan meningkatkan cukai dan harga jual alkohol dapat mengurangi konsumsi. Hal ini juga didukung dengan regulasi yang membatasi pemasaran produk," katanya dikutip Rabu (29/7/2020).

Kluge menuturkan temuan baru yang didapat dari penelitian ini akan banyak membantu pemerintah bagaimana mendesain kebijakan pengendalian alkohol.

Selain itu, penelitian ini juga mengukur seberapa efektif kebijakan yang dihasilkan berdampak positif bagi tingkat kesehatan masyarakat. Hasil penelitian diharapkan menjadi panduan praktis yang bisa diaplikasikan di banyak negara untuk pengendalian konsumsi alkohol.

Baca Juga:
Aturan Baru Terbit, Begini Kriteria Etil Alkohol yang Bisa Bebas Cukai

Dia menyebutkan beberapa hasil awal penelitian dampak regulasi dengan kenaikan cukai alkohol yang dilakukan pemerintah Lithuania pada 2017 lalu berhasil menurunkan angka kematian yang disebabkan atau berkaitan dengan alkohol. Selang setahun setelah cukai alkohol naik, angka kematian yang disebabkan atau berkaitan dengan alkohol turun sampai dengan 150 kasus.

Lithuania, Latvia dan Estonia dipilih sebagai lokasi penelitian karena tiga negara tersebut memiliki tingkat konsumsi alkohol per kapita lebih tinggi dari angka 10 liter alkohol per kapita yang dikonsumsi selama setahun di kawasan Eropa. Pada 2016, tingkat konsumsi alkohol per kapita di Lithuania mencapai 15 liter per tahun, Latvia 12,9 liter per tahun dan 11,6 liter per tahun di Estonia.

Khusus untuk Lithuania kebijakan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi alkohol dimulai pada 2008 dengan mengadopsi beberapa rekomendasi kebijakan WHO. Kebijakan pertama yang dilakukan adalah dengan meningkatkan harga jual produk minuman mengandung alkohol, membatasi peredaran alkohol di pasar dan membatasi iklan produk alkohol.

Baca Juga:
Jual Eceran Minuman Beralkohol Harus Punya NPPBKC? Begini Ketentuannya

Kebijakan pengendalian berlanjut pada 2014 dengan langkah yang lebih agresif. Pemerintah saat ini melarang penjualan alkohol di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), meningkatkan tarif cukai alkohol dan serangkaian kebijakan fiskal lainnya yang direkomendasikan WHO.

"Setiap temuan-temuan dari proyek penelitian ini akan membantu pembuat kebijakan untuk memahami bagaimana kebijakan pengendalian alkohol diterapkan dan ditegakkan," paparnya dilansir Emerging Europe. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini