EFEK VIRUS CORONA

WHO Deklarasikan Corona Sebagai Pandemik, Apa Artinya?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Maret 2020 | 14:00 WIB
WHO Deklarasikan Corona Sebagai Pandemik, Apa Artinya?

Kantor Pusat World Health Organization (WHO) (foto: glassdoor)

JENEWA, DDTCNews - Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) menyatakan virus Corona atau Covid-19 sebagai pandemik menyusul ditemukannya 118.000 kasus Corona di lebih dari 110 negara dan berisiko semakin menyebar luas.

“Corona bukan hanya krisis kesehatan saja, tetapi juga menyentuh setiap sektor. Jadi setiap sektor, setiap individu harus terlibat dalam perlawanan,” kata Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesun, Kamis (12/03/2020).

Menurut WHO, definisi pandemik adalah penyakit baru yang menyebar secara global. Meski begitu, kriteria penyebaran penyakit yang dimaksud WHO itu belum jelas. Pandemik itu juga seringkali hanya untuk virus influenza baru.

Baca Juga:
Kemenkes di Negara Ini Usulkan Minuman Bergula Kena Cukai 40 Persen

Sementara Pusat Kontrol Penyakit dan Pencegahan (CDC) menggunakan istilah pandemik apabila virus dapat menginfeksi orang dengan mudah dan meyebar dari orang ke orang secara efisien dan berkelanjutan di pelbagai wilayah.

Definisi pandemik memang beragam. Hal itu juga diakui Direktur National Institute of Allergy and Infectious Diseases Anthony Fauci. Menurutnya, arti pandemik akan dipahami berbeda di antara masing-masing pihak.

“Jujur saja, saya pikir [arti pandemik] itu berada di wilayah semantik,” tuturnya.

Baca Juga:
Kasus Kanker Kulit Meningkat, Senator Minta Tabir Surya Bebas PPN

Kata pandemik sebetulnya sempat diutarakan para pejabat WHO, tetapi kala itu virus Corona dianggap masih sebatas potensi pandemik, belum sampai menyatakan mendeklarasikan seperti Rabu kemarin, (11/03/2020).

Hal itu bukan tanpa sebab. Mendeklarasikan pandemic bukanlah sesuatu yang biasa karena bisa menyebabkan ketakutan yang berlebihan. Untuk diketahui, WHO pada Januari menyebut Corona sebagai darurat kesehatan yang menjadi perhatian internasional.

Selain itu, kata Tedros, mendeklarasikan pandemic juga tidak mengubah penilaian WHO terhadap ancaman yang disebabkan Covid-19. Bahkan, tidak akan mengubah apa yang akan dilakukan WHO, termasuk negara-negara.

Baca Juga:
WHO Serukan Kebijakan Pajak dan Subsidi untuk Dorong Pola Makan Sehat

“Deklarasi pandemik tidak boleh sembrono. Karena bisa menyebabkan ketakutan berlebihan, pasrah dengan nasib hingga penderitaan atau kematian yang tidak perlu,” kata Tedros dilansir dari Time.

SARS-CoV-2—virus yang menyebabkan Covid-19—diperkirakan pertama kali berpindah dari hewan inang ke manusia di Wuhan, China. Setelah itu, merembet ke kota-kota lainnya di China, termasuk para pelancong yang berkunjung ke China.

Dalam perjalanannya, jumlah orang yang terinfeksi meningkat. Jumlah kasus yang menyebar dari orang ke orang dalam komunitas di seluruh dunia secara cepat. Kasus terparah di luar China terjadi di Korea Selatan, Italia dan Iran.

Baca Juga:
WHO: Konsumsi Rokok Elektrik Perlu Dikendalikan, Bisa Lewat Cukai

WHO lantas mendeklarasikan Corona sebagai penyakit pandemik dengan tujuan negara-negara di dunia bersiap menghadapi kemungkinan penularan secara lebih luas dengan melakukan berbagai upaya pencegahan dan lain sebagainya.

Deklarasi pandemik WHO terakhir kali terjadi saat wabah flu babi pada 2009. Meski begitu, keputusan WHO itu mendapat kritik dari sejumlah pihak lantaran situasinya tidak cukup serius. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?