KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Waspada Risiko Penipuan Belanja Online! Bea Cukai Beberkan Modusnya

Dian Kurniati | Kamis, 24 Maret 2022 | 16:47 WIB
Waspada Risiko Penipuan Belanja Online! Bea Cukai Beberkan Modusnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu mengingatkan masyarakat tentang risiko penipuan saat berbelanja online seiring dengan perkembangan aktivitas transaksi digital.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan terdapat sejumlah aduan yang masuk mengenai penipuan ketika belanja online. Dari aduan tersebut, modus yang paling sering digunakan yakni penipuan mengatasnamakan DJBC.

"Masyarakat harus waspada dengan online shop yang menjual barang dengan harga di bawah pasaran karena setelah transaksi, biasanya pelaku akan berkelit meminta uang tambahan dengan alasan barang ditahan Bea Cukai," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Hatta mengatakan data contact center Bea Cukai mencatat ada 271 kasus penipuan yang dilaporkan pada Februari 2022. Angka tersebut meningkat 82% dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebanyak 149 kasus.

Menurutnya, modus penipuan dalam belanja online semakin berkembang sehingga menuntut kewaspadaan konsumen. Dalam beberapa kasus, penipu yang mengatasnamakan DJBC bahkan tak segan mengancam korban agar segera mentransfer uang.

Dia menilai modus penipuan seperti itu dapat diminimalkan dengan berbelanja di situs e-commerce resmi dan pedagang yang sudah terverifikasi. Kemudian, masyarakat juga diharapkan memahami aturan kepabeanan atas barang kiriman sehingga tidak mudah dikelabui oleh penipu yang mengatasnamakan DJBC.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Jika mendapat informasi barang yang Anda beli dari luar negeri tertahan di DJBC, dia menyarankan agar masyarakat segera periksa status barang kiriman pada www.beacukai.go.id/barangkiriman.

"Apabila penjual tak dapat menunjukkan nomor resi sehingga barang tak bisa dilacak, bisa dipastikan ini adalah modus penipuan," ujarnya.

Di sisi lain, Hatta melanjutkan, DJBC tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman. Selain itu, DJBC juga tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran tersebut ke nomor rekening pribadi karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Hatta pun menyarankan masyarakat untuk segera mengonfirmasi dan melaporkan indikasi penipuan mengatasnamakan DJBC ke contact center Bravo Bea Cukai dan email.

"Dari konfirmasi penipuan yang kami terima selama bulan Februari 2022, Bea Cukai berhasil menggagalkan kerugian material masyarakat sebesar Rp1,21 miliar dan mata uang asing sejumlah US$6.800," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN