KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Waspada Risiko Penipuan Belanja Online! Bea Cukai Beberkan Modusnya

Dian Kurniati | Kamis, 24 Maret 2022 | 16:47 WIB
Waspada Risiko Penipuan Belanja Online! Bea Cukai Beberkan Modusnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu mengingatkan masyarakat tentang risiko penipuan saat berbelanja online seiring dengan perkembangan aktivitas transaksi digital.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan terdapat sejumlah aduan yang masuk mengenai penipuan ketika belanja online. Dari aduan tersebut, modus yang paling sering digunakan yakni penipuan mengatasnamakan DJBC.

"Masyarakat harus waspada dengan online shop yang menjual barang dengan harga di bawah pasaran karena setelah transaksi, biasanya pelaku akan berkelit meminta uang tambahan dengan alasan barang ditahan Bea Cukai," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Hatta mengatakan data contact center Bea Cukai mencatat ada 271 kasus penipuan yang dilaporkan pada Februari 2022. Angka tersebut meningkat 82% dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebanyak 149 kasus.

Menurutnya, modus penipuan dalam belanja online semakin berkembang sehingga menuntut kewaspadaan konsumen. Dalam beberapa kasus, penipu yang mengatasnamakan DJBC bahkan tak segan mengancam korban agar segera mentransfer uang.

Dia menilai modus penipuan seperti itu dapat diminimalkan dengan berbelanja di situs e-commerce resmi dan pedagang yang sudah terverifikasi. Kemudian, masyarakat juga diharapkan memahami aturan kepabeanan atas barang kiriman sehingga tidak mudah dikelabui oleh penipu yang mengatasnamakan DJBC.

Baca Juga:
Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Jika mendapat informasi barang yang Anda beli dari luar negeri tertahan di DJBC, dia menyarankan agar masyarakat segera periksa status barang kiriman pada www.beacukai.go.id/barangkiriman.

"Apabila penjual tak dapat menunjukkan nomor resi sehingga barang tak bisa dilacak, bisa dipastikan ini adalah modus penipuan," ujarnya.

Di sisi lain, Hatta melanjutkan, DJBC tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman. Selain itu, DJBC juga tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran tersebut ke nomor rekening pribadi karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing.

Baca Juga:
Retaliasi China, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk Tambahan

Hatta pun menyarankan masyarakat untuk segera mengonfirmasi dan melaporkan indikasi penipuan mengatasnamakan DJBC ke contact center Bravo Bea Cukai dan email.

"Dari konfirmasi penipuan yang kami terima selama bulan Februari 2022, Bea Cukai berhasil menggagalkan kerugian material masyarakat sebesar Rp1,21 miliar dan mata uang asing sejumlah US$6.800," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko