KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Waspada Risiko Penipuan Belanja Online! Bea Cukai Beberkan Modusnya

Dian Kurniati | Kamis, 24 Maret 2022 | 16:47 WIB
Waspada Risiko Penipuan Belanja Online! Bea Cukai Beberkan Modusnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu mengingatkan masyarakat tentang risiko penipuan saat berbelanja online seiring dengan perkembangan aktivitas transaksi digital.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan terdapat sejumlah aduan yang masuk mengenai penipuan ketika belanja online. Dari aduan tersebut, modus yang paling sering digunakan yakni penipuan mengatasnamakan DJBC.

"Masyarakat harus waspada dengan online shop yang menjual barang dengan harga di bawah pasaran karena setelah transaksi, biasanya pelaku akan berkelit meminta uang tambahan dengan alasan barang ditahan Bea Cukai," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Hatta mengatakan data contact center Bea Cukai mencatat ada 271 kasus penipuan yang dilaporkan pada Februari 2022. Angka tersebut meningkat 82% dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebanyak 149 kasus.

Menurutnya, modus penipuan dalam belanja online semakin berkembang sehingga menuntut kewaspadaan konsumen. Dalam beberapa kasus, penipu yang mengatasnamakan DJBC bahkan tak segan mengancam korban agar segera mentransfer uang.

Dia menilai modus penipuan seperti itu dapat diminimalkan dengan berbelanja di situs e-commerce resmi dan pedagang yang sudah terverifikasi. Kemudian, masyarakat juga diharapkan memahami aturan kepabeanan atas barang kiriman sehingga tidak mudah dikelabui oleh penipu yang mengatasnamakan DJBC.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jika mendapat informasi barang yang Anda beli dari luar negeri tertahan di DJBC, dia menyarankan agar masyarakat segera periksa status barang kiriman pada www.beacukai.go.id/barangkiriman.

"Apabila penjual tak dapat menunjukkan nomor resi sehingga barang tak bisa dilacak, bisa dipastikan ini adalah modus penipuan," ujarnya.

Di sisi lain, Hatta melanjutkan, DJBC tidak pernah menghubungi pemilik barang untuk penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman. Selain itu, DJBC juga tidak pernah meminta kiriman uang untuk pembayaran tersebut ke nomor rekening pribadi karena pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Hatta pun menyarankan masyarakat untuk segera mengonfirmasi dan melaporkan indikasi penipuan mengatasnamakan DJBC ke contact center Bravo Bea Cukai dan email.

"Dari konfirmasi penipuan yang kami terima selama bulan Februari 2022, Bea Cukai berhasil menggagalkan kerugian material masyarakat sebesar Rp1,21 miliar dan mata uang asing sejumlah US$6.800," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak