LAYANAN PAJAK

Waspada! Penipuan Whatsapp Mengaku dari DJP Sampaikan Ada Kurang Bayar

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Mei 2023 | 12:30 WIB
Waspada! Penipuan Whatsapp Mengaku dari DJP Sampaikan Ada Kurang Bayar

Isi pesan Whatsapp yang mengindikasikan penipuan. (sumber: Kring Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak lagi-lagi diminta lebih berhati-hati apabila mendapat pesan, baik berupa email atau Whatsapp, yang mengatasnamakan kantor pajak. Alasannya, upaya penipuan kini makin gencar dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab dengan modus yang beragam.

Yang terbaru, penipuan dilakukan melalui pesan Whatsapp yang mengatasnamakan Ditjen Pajak (DJP). Melalui pesan tersebut, wajib pajak diberi informasi mengenai adanya kurang bayar pajak. Tak cuma itu, wajib pajak diarahkan untuk mengunduh file tagihan melalui tautan khusus.

"Dapat dipastikan hal tersebut merupakan penipuan," cuit DJP melalui akun resminya, Senin (8/5/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Perlu dicatat, adanya tautan unduhan dikhawatirkan merupakan modus kejahatan phising, yakni penipuan online dengan mencuri data pribadi pihak yang membuka link atau aplikasi yang dimaksud. Jika file diunduh, data pribadi wajib pajak bisa saja dicuri dan dimanfaatkan untuk aksi kejahatan.

Jika mendapatkan pesan apapun yang mengatasnamakan DJP, wajib pajak diminta untuk mengonfirmasinya ke @kring_pajak di Twitter ataupun bertanya langsung ke KPP terdaftar.

Selain itu, wajib pajak juga bisa menghubungi layanan telepon di 1500200 dan/atau mengirimkan email ke [email protected] untuk melakukan konfirmasi jika mendapatkan email penipuan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Wajib pajak diingatkan bahwa email resmi yang dikirim oleh DJP pasti menggunakan domain resmi @pajak.go.id. Selain itu, bisa dipastikan adalah email tidak resmi atau terindikasi penipuan.

Perlu diperhatikan, selain domain email palsu, penipuan via email ataupun Whatsapp biasanya memiliki ciri khas. Ciri khas yang dimaksud adalah penggunaan tata bahasa yang tidak baku, banyak kesahan penulisan atau saltik (typo), hingga penulisan nama instansi yang keliru. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan