PERDAGANGAN BERJANGKA

Waspada Investasi Bodong! Bappebti Blokir Lagi 760 Domain Entitas PBK

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 September 2022 | 16:30 WIB
Waspada Investasi Bodong! Bappebti Blokir Lagi 760 Domain Entitas PBK

Sebagian dari entitas PBK yang diblokir Bappebti.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat lagi-lagi diminta lebih waspada dalam berinvestasi di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 760 entitas investasi ilegal sepanjang Januari-Agustus 2022.

Secara terperinci, 760 entitas yang dimaksud terdiri dari 682 domain situs web, 48 laman sosial media, 17 aplikasi di Google Play, 12 aplikasi di Appstore, serta satu penghentian kegiatan di bidang PBK. Beberapa contoh entitas yang diblokir adalah Binomo Investasi, OctaFx, hingga Roboforex.

"Setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, dalam siaran pers, dikutip Rabu (21/9/2022).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Meskipun sebuah entitas memiliki legalitas dari regulator di luar negeri, imbuh Didid, perusahaan yang melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka di Indonesia tetap wajib memiliki izin dari Bappebti.

Bappebti, ujar Didid, secara rutin melakukan pengamatan dan pengawasan daring terhadap domain situs web dan akun media sosial yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran di bidang PBK serta aplikasi entitas yang melakukan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.

"Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat dari kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti," kata Didid.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Bappebti mengingatkan masyarakat, bertransaksi di pialang berjangka yang tidak berizin usaha dari Bappebti sangat berisiko. Didid mengatakan regulator tidak akan memfasilitasi nasabah dalam rangka melakukan mediasi apabila terhadap perselisihan (dispute) antara nasabah dengan entitas tak berizin tersebut.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, entitas yang diblokir juga kebanyakan tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Apabila nasabah merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban. Keberadaannya di luar negeri pun juga belum tentu bisa dipastikan legalitasnya. Hal ini membuat biaya penyelesaian perselisihan tidak akan murah.

Masyarakat yang akan bertransaksi di bidang PBK diimbau memastikan latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, legalitas pialang berjangka, dokumen perjanjian adanya risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat di luar batas kewajaran.

Profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK bisa dicek melalui laman ceklegalitas.bappebti.go.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan