PERDAGANGAN BERJANGKA

Waspada Investasi Bodong! Bappebti Blokir Lagi 760 Domain Entitas PBK

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 September 2022 | 16:30 WIB
Waspada Investasi Bodong! Bappebti Blokir Lagi 760 Domain Entitas PBK

Sebagian dari entitas PBK yang diblokir Bappebti.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat lagi-lagi diminta lebih waspada dalam berinvestasi di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 760 entitas investasi ilegal sepanjang Januari-Agustus 2022.

Secara terperinci, 760 entitas yang dimaksud terdiri dari 682 domain situs web, 48 laman sosial media, 17 aplikasi di Google Play, 12 aplikasi di Appstore, serta satu penghentian kegiatan di bidang PBK. Beberapa contoh entitas yang diblokir adalah Binomo Investasi, OctaFx, hingga Roboforex.

"Setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, dalam siaran pers, dikutip Rabu (21/9/2022).

Baca Juga:
DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Meskipun sebuah entitas memiliki legalitas dari regulator di luar negeri, imbuh Didid, perusahaan yang melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka di Indonesia tetap wajib memiliki izin dari Bappebti.

Bappebti, ujar Didid, secara rutin melakukan pengamatan dan pengawasan daring terhadap domain situs web dan akun media sosial yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran di bidang PBK serta aplikasi entitas yang melakukan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.

"Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat dari kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti," kata Didid.

Baca Juga:
Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Bappebti mengingatkan masyarakat, bertransaksi di pialang berjangka yang tidak berizin usaha dari Bappebti sangat berisiko. Didid mengatakan regulator tidak akan memfasilitasi nasabah dalam rangka melakukan mediasi apabila terhadap perselisihan (dispute) antara nasabah dengan entitas tak berizin tersebut.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan, entitas yang diblokir juga kebanyakan tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Apabila nasabah merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban. Keberadaannya di luar negeri pun juga belum tentu bisa dipastikan legalitasnya. Hal ini membuat biaya penyelesaian perselisihan tidak akan murah.

Masyarakat yang akan bertransaksi di bidang PBK diimbau memastikan latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, legalitas pialang berjangka, dokumen perjanjian adanya risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat di luar batas kewajaran.

Profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK bisa dicek melalui laman ceklegalitas.bappebti.go.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP