KABUPATEN PURWOREJO

Warung Soto Dipasangi Alat Perekam Pajak, Makin Sulit Akali Pelaporan

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 07:30 WIB
Warung Soto Dipasangi Alat Perekam Pajak, Makin Sulit Akali Pelaporan

Ilustrasi.

PURWOREJO, DDTCNews - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melakukan pemasangan alat perekam pajak di beberapa hotel dan restoran.

Alat perekam pajak dipasang guna merekapitulasi transaksi tempat usaha dan mengurangi kecurangan dalam pelaporan pajak hotel serta pajak restoran.

"Alat ini digunakan untuk merekam dan merekapitulasi transaksi yang ada. Sasaran kita kali ini rumah makan Soto Pak Toso, agar semua transaksi bisa terkam dengan baik," ujar Kepala BPKPAD Purworejo Agus Ari Setiadi, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Agus menekankan kepada pelaku usaha bahwa pajak hotel dan pajak restoran sesungguhnya dikenakan atas konsumen. Tarif pajaknya pun hanya sebesar 10%.

"Pengusaha hanya menaikkan harga produknya 10% dari harga sebelumnya untuk pajak," ujar Agus seperti dilansir suaramerdeka.com.

Agus mengatakan saat ini sudah ada 45 alat perekam pajak yang dipasang. Alat perekam pajak disediakan secara gratis oleh Bank Jateng. Nantinya, pemasangan alat perekam akan dilakukan secara menyeluruh di hotel dan restoran di Purworejo.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Menurut Agus, sesungguhnya hampir semua hotel dan restoran di Kabupaten Purworejo wajib menyetorkan pajak hotel dan pajak restoran. Pasalnya, di kabupaten tersebut berlaku untuk tempat usaha dengan omzet senilai Rp15 juta atau lebih dalam 1 tahun.

"Saya kira hampir semua memiliki omzet lebih dari itu. Dengan ini kita mencegah kecurangan, karena transaksi terekam. Kita meminimalkan adanya kecurangan," ujar Agus. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi