KABUPATEN PURWOREJO

Warung Soto Dipasangi Alat Perekam Pajak, Makin Sulit Akali Pelaporan

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 07:30 WIB
Warung Soto Dipasangi Alat Perekam Pajak, Makin Sulit Akali Pelaporan

Ilustrasi.

PURWOREJO, DDTCNews - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melakukan pemasangan alat perekam pajak di beberapa hotel dan restoran.

Alat perekam pajak dipasang guna merekapitulasi transaksi tempat usaha dan mengurangi kecurangan dalam pelaporan pajak hotel serta pajak restoran.

"Alat ini digunakan untuk merekam dan merekapitulasi transaksi yang ada. Sasaran kita kali ini rumah makan Soto Pak Toso, agar semua transaksi bisa terkam dengan baik," ujar Kepala BPKPAD Purworejo Agus Ari Setiadi, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Agus menekankan kepada pelaku usaha bahwa pajak hotel dan pajak restoran sesungguhnya dikenakan atas konsumen. Tarif pajaknya pun hanya sebesar 10%.

"Pengusaha hanya menaikkan harga produknya 10% dari harga sebelumnya untuk pajak," ujar Agus seperti dilansir suaramerdeka.com.

Agus mengatakan saat ini sudah ada 45 alat perekam pajak yang dipasang. Alat perekam pajak disediakan secara gratis oleh Bank Jateng. Nantinya, pemasangan alat perekam akan dilakukan secara menyeluruh di hotel dan restoran di Purworejo.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurut Agus, sesungguhnya hampir semua hotel dan restoran di Kabupaten Purworejo wajib menyetorkan pajak hotel dan pajak restoran. Pasalnya, di kabupaten tersebut berlaku untuk tempat usaha dengan omzet senilai Rp15 juta atau lebih dalam 1 tahun.

"Saya kira hampir semua memiliki omzet lebih dari itu. Dengan ini kita mencegah kecurangan, karena transaksi terekam. Kita meminimalkan adanya kecurangan," ujar Agus. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar