Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan peringatan kepada seluruh wajib pajak agar mewaspadai beragam modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Topik ini menjadi salah satu pemberitaan yang paling banyak diperbincangkan netizen dalam sepekan terakhir.
Melalui media sosial, DJP mengungkapkan salah satu bentuk modus penipuan yang sering terjadi. Penipu, dengan mencatut nama DJP, mengimbau masyarakat untuk membeli buku peraturan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Buku ini dijual dengan harga jutaan rupiah.
"Abaikan apabila #KawanPajak mendapatkan surat permohonan memiliki buku pajak PPN dan PPh karena surat seperti ini merupakan penipuan yang mengatasnamakan DJP," cuit DJP dalam akun Twitter @DitjenPajakRI.
Dalam cuitannya, DJP turut melampirkan foto contoh selembar surat palsu yang dibuat penipu. Surat tersebut ditujukan kepada perorangan. Sekilas, surat palsu itu terlihat meyakinkan karena dilengkapi dengan kop surat, nomor surat, bahkan stempel Kementerian Keuangan.
Padahal, masyarakat dapat mengakses dokumen tentang peraturan perpajakan melalui laman resmi milik pemerintah secara gratis. Baca Waspada Penipuan Atas Nama DJP, Ternyata Begini Modusnya.
Topik tentang penerbitan faktur pajak juga kembali ramai dibicarakan. Hal ini sejalan dengan berlakunya sejumlah ketentuan baru yang diatur dalam PER-03/PJ/2022 pada 1 April 2022.
Kali ini, DJP kembali mengingatkan wajib pajak bahwa batas waktu upload (pengunggahan) faktur pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Penentuan tanggal ini pun tidak sembarangan. Otoritas beranggapan ditetapkannya deadline tanggal 15 untuk memberikan edukasi kepada pengusaha kena pajak (PKP).
Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan II DJP Gideon Agus Yulianto mengatakan seyogyanya faktur pajak dibuat dan di-upload pada saat dilakukannya penyerahan.
"Memang selama ini belum kita batasi, dalam rangka mengedukasi PKP agar pada saat dia membuat faktur pajak langsung di-upload maka kita batasi waktu upload-nya pada tanggal 15 bulan berikutnya," ujar Gideon.
Artikel lengkapnya, baca Kenapa Batas Upload Faktur Pajak Tanggal 15? Ternyata Ini Alasan DJP.
Selanjutnya, ada juga pemberitaan menarik tentang ketentuan pelaporan omzet secara bulanan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Hal ini berkaitan dengan adanya kebijakan batas omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun.
DJP mengonfirmasi bahwa memang belum ada aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang memerinci ketentuan soal peredaran bruto tertentu yang tidak dikenai PPh. Wajib pajak hanya diimbau melakukan pencatatan secara mandiri setiap bulan. Kemudian, rekapitulasi dari omzet tersebut nantinya perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Selengkapnya, baca Belum Ada Teknis Pelaporan PTKP Rp500 Juta UMKM, Begini Imbauan DJP.
Selain ketiga topik di atas, ada pemberitaan lain yang juga menarik minat netizen dalam sepekan belakangan. Berikut adalah beberapa berita terpopuler yang sayang untuk dilewatkan:
1. Catat! Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun, Siap-Siap Registrasi Dihapus
Pemerintah bakal menghapus data kendaraan bermotor yang tak melakukan pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran SWDKLLJ selama 2 tahun.
Keputusan ini diambil untuk rekonsiliasi data dan meningkatkan akurasi data jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar pada data base Kantor Bersama Samsat.
"Hal ini tertuang dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 ayat (2) poin b," tulis Jasa Raharja dalam keterangan resminya.
Sebagaimana tercantum dalam ayat tersebut, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan bila pemilik kendaraan bermotor tak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.
Bila registrasi kendaraan bermotor telah dihapus, maka kendaraan tersebut tak dapat diregistrasikan kembali.
2. Sri Mulyani akan Pangkas Lebih dari 8.000 Pegawai Kemenkeu Hingga 2029
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bakal mengurangi jumlah sumber daya manusia (SDM) di instansi yang dipimpinnya secara bertahap. Pengikisan jumlah pegawai akan dilakukan hingga sebesar 9,91% pada 2029.
Kemenkeu sendiri sudah menurunkan kebutuhan jumlah pegawai atau pemakaian skema negative growth sejak 2020 lalu. Pada 2020, ada 432 SDM yang 'dikurangi'. Walaupun ada rekrutmen sebanyak 1.520 orang, angkanya dijaga tetap lebih kecil dari pegawai yang pensiun sebanyak 1.952 sehingga terjadi pertumbuhan negatif 0,52%.
Kemudian pada 2021, penurunan jumlah pegawai terjadi lebih besar, yakni sebanyak 1.277 orang atau 1,56%. Hal itu terjadi karena rekrutmen hanya dilakukan untuk 821 orang sedangkan pegawai pensiun pada tahun itu mencapai 2.098.
3. Alamat pada Faktur Pajak Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022, Ini Kata DJP
DJP menjelaskan latar belakang munculnya ketentuan alamat pembeli pada faktur pajak yang tertuang dalam Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022.
DJP menegaskan ketentuan tersebut hanya berlaku untuk pembeli yang pemusatan PPN terutang di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM) sesuai dengan PER-07/PJ/2020 s.t.d.d PER-05/PJ/2021.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dian Anggraeni mengatakan PER-07/PJ/2020 s.t.d.d PER-05/PJ/2021 hanya memberi pengecualian pada kawasan bebas. Artinya, pemusatan di kawasan berikat dimungkinkan.
Akibatnya, misalnya, ada pengiriman barang ke kawasan berikat. Namun, alamat pada faktur pajak ditulis sesuai dengan alamat pemusatan PPN yang berada di luar kawasan berikat, seperti Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.
“Maka alamatnya adalah alamat di Jalan Jenderal Sudirman. Sebenarnya [pengiriman barang] di kawasan berikat yang mendapat fasilitas, kodenya 07. Ini akan menimbulkan ambigu. Ini [kode transaksi] 07 kok di Sudirman? Enggak ada kawasan berikat di Sudirman,” jelasnya.
4. Ajak WP Nasabah Prioritas Ikut PPS, DJP Lakukan Pendekatan One on One
DJP bekerja sama dengan perbankan untuk mengajak wajib pajak nasabah prioritas mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).
Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan DJP juga akan melakukan edukasi one-on-one kepada wajib pajak nasabah prioritas perbankan, setelah dilakukan sosialisasi.
"Kalau ia memang wajib pajak strategis, memiliki data yang cukup banyak yang belum dilaporkan, kami melakukan kegiatan one-on-one biasanya," katanya.
5. Turun Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Rp6.037 Triliun Per April 2022
Bank Indonesia (BI) mencatat posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir April 2022 senilai US$409,5 miliar atau sekitar Rp6.037 triliun.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan posisi ULN tersebut turun 2,2% secara tahunan, lebih dalam dibandingkan dengan kontraksi pada bulan sebelumnya sebesar 1,0%. BI menilai kondisi itu disebabkan penurunan ULN oleh sektor publik.
"Perkembangan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan posisi ULN sektor publik [pemerintah dan bank sentral]," katanya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.