KEBIJAKAN CUKAI

Warganet Bahas Rokok Tanpa Pita Cukai, DJBC Ingatkan Ancaman Pidananya

Dian Kurniati | Senin, 07 November 2022 | 12:30 WIB
Warganet Bahas Rokok Tanpa Pita Cukai, DJBC Ingatkan Ancaman Pidananya

Baliho soal rokok ilegal. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Warganet di media sosial beberapa hari terakhir ramai membahas harga cukai hasil tembakau atau rokok yang bakal lebih mahal pada 2023, setelah pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai sebesar 10%.

Warganet juga ramai membahas trik mengakali kenaikan harga rokok, termasuk mengonsumsi rokok tanpa pita cukai. Merespons hal tersebut, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan adanya ancaman pidana penjara dan denda bagi pembeli rokok ilegal.

"Sahabat BC, tau gak sih kalau selain menawarkan atau menjual, setiap orang yang membeli rokok ilegal itu diancam pidana penjara dan denda?" tulis akun @beacukaiRI, dikutip pada Senin (7/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

DJBC menulis utas soal rokok ilegal untuk merespons cuitan seorang warganet di Twitter. Warganet itu mencuit masyarakat yang keberatan dengan kenaikan harga rokok dapat beralih kepada rokok yang tidak dilekati cukai.

DJBC kemudian menegaskan setiap rokok yang diedarkan harus dilekati dengan pita cukai untuk membuktikan sudah dilakukan pelunasan cukainya. Pita cukai tersebut dicetak oleh Perum Peruri dengan desain yang berbeda setiap tahun.

Pada rokok tanpa pita cukai, dilekati pita cukai bekas, pita cukai palsu, atau pita cukai yang salah peruntukan, bakal dikategorikan ilegal. UU 39/2007 tentang Cukai pun mengatur sanksi bagi penjual, pengedar, pembuat, bahkan konsumen rokok ilegal.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut DJBC, peredaran rokok ilegal ini akan merugikan negara. Terlebih, cukai rokok selama ini juga telah memberikan sejumlah manfaat, salah satunya meningkatkan kualitas kesehatan di daerah, meningkatkan produktivitas petani, dan memberikan pelatihan kerja bagi pekerja pabrik rokok.

DJBC lantas mengajak warganet berpartisipasi untuk turut serta menggempur rokok ilegal. Warganet diimbau untuk berhenti menawarkan, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal.

"Jika menemukan pelanggaran tersebut segera laporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi @bravobeacukai di 1500225. #GempurRokokIlegal," bunyi cuitan DJBC.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok, termasuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Sementara itu, kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL akan dilakukan setiap tahun dalam 5 tahun ke depan. Kenaikan tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 15% dan HPTL naik rata-rata 6% setiap tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra