KEBIJAKAN CUKAI

Warganet Bahas Rokok Tanpa Pita Cukai, DJBC Ingatkan Ancaman Pidananya

Dian Kurniati | Senin, 07 November 2022 | 12:30 WIB
Warganet Bahas Rokok Tanpa Pita Cukai, DJBC Ingatkan Ancaman Pidananya

Baliho soal rokok ilegal. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Warganet di media sosial beberapa hari terakhir ramai membahas harga cukai hasil tembakau atau rokok yang bakal lebih mahal pada 2023, setelah pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai sebesar 10%.

Warganet juga ramai membahas trik mengakali kenaikan harga rokok, termasuk mengonsumsi rokok tanpa pita cukai. Merespons hal tersebut, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan adanya ancaman pidana penjara dan denda bagi pembeli rokok ilegal.

"Sahabat BC, tau gak sih kalau selain menawarkan atau menjual, setiap orang yang membeli rokok ilegal itu diancam pidana penjara dan denda?" tulis akun @beacukaiRI, dikutip pada Senin (7/11/2022).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

DJBC menulis utas soal rokok ilegal untuk merespons cuitan seorang warganet di Twitter. Warganet itu mencuit masyarakat yang keberatan dengan kenaikan harga rokok dapat beralih kepada rokok yang tidak dilekati cukai.

DJBC kemudian menegaskan setiap rokok yang diedarkan harus dilekati dengan pita cukai untuk membuktikan sudah dilakukan pelunasan cukainya. Pita cukai tersebut dicetak oleh Perum Peruri dengan desain yang berbeda setiap tahun.

Pada rokok tanpa pita cukai, dilekati pita cukai bekas, pita cukai palsu, atau pita cukai yang salah peruntukan, bakal dikategorikan ilegal. UU 39/2007 tentang Cukai pun mengatur sanksi bagi penjual, pengedar, pembuat, bahkan konsumen rokok ilegal.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Menurut DJBC, peredaran rokok ilegal ini akan merugikan negara. Terlebih, cukai rokok selama ini juga telah memberikan sejumlah manfaat, salah satunya meningkatkan kualitas kesehatan di daerah, meningkatkan produktivitas petani, dan memberikan pelatihan kerja bagi pekerja pabrik rokok.

DJBC lantas mengajak warganet berpartisipasi untuk turut serta menggempur rokok ilegal. Warganet diimbau untuk berhenti menawarkan, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal.

"Jika menemukan pelanggaran tersebut segera laporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi @bravobeacukai di 1500225. #GempurRokokIlegal," bunyi cuitan DJBC.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok, termasuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Sementara itu, kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL akan dilakukan setiap tahun dalam 5 tahun ke depan. Kenaikan tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 15% dan HPTL naik rata-rata 6% setiap tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses