Baliho soal rokok ilegal. (foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Warganet di media sosial beberapa hari terakhir ramai membahas harga cukai hasil tembakau atau rokok yang bakal lebih mahal pada 2023, setelah pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai sebesar 10%.
Warganet juga ramai membahas trik mengakali kenaikan harga rokok, termasuk mengonsumsi rokok tanpa pita cukai. Merespons hal tersebut, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan adanya ancaman pidana penjara dan denda bagi pembeli rokok ilegal.
"Sahabat BC, tau gak sih kalau selain menawarkan atau menjual, setiap orang yang membeli rokok ilegal itu diancam pidana penjara dan denda?" tulis akun @beacukaiRI, dikutip pada Senin (7/11/2022).
DJBC menulis utas soal rokok ilegal untuk merespons cuitan seorang warganet di Twitter. Warganet itu mencuit masyarakat yang keberatan dengan kenaikan harga rokok dapat beralih kepada rokok yang tidak dilekati cukai.
DJBC kemudian menegaskan setiap rokok yang diedarkan harus dilekati dengan pita cukai untuk membuktikan sudah dilakukan pelunasan cukainya. Pita cukai tersebut dicetak oleh Perum Peruri dengan desain yang berbeda setiap tahun.
Pada rokok tanpa pita cukai, dilekati pita cukai bekas, pita cukai palsu, atau pita cukai yang salah peruntukan, bakal dikategorikan ilegal. UU 39/2007 tentang Cukai pun mengatur sanksi bagi penjual, pengedar, pembuat, bahkan konsumen rokok ilegal.
Menurut DJBC, peredaran rokok ilegal ini akan merugikan negara. Terlebih, cukai rokok selama ini juga telah memberikan sejumlah manfaat, salah satunya meningkatkan kualitas kesehatan di daerah, meningkatkan produktivitas petani, dan memberikan pelatihan kerja bagi pekerja pabrik rokok.
DJBC lantas mengajak warganet berpartisipasi untuk turut serta menggempur rokok ilegal. Warganet diimbau untuk berhenti menawarkan, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal.
"Jika menemukan pelanggaran tersebut segera laporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi @bravobeacukai di 1500225. #GempurRokokIlegal," bunyi cuitan DJBC.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok, termasuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.
Sementara itu, kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL akan dilakukan setiap tahun dalam 5 tahun ke depan. Kenaikan tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 15% dan HPTL naik rata-rata 6% setiap tahun. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.