KOTA BEKASI

Warga Kota Bekasi, Diskon PBB dan Penghapusan Denda Hanya 7 Hari Lagi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Maret 2022 | 18:02 WIB
Warga Kota Bekasi, Diskon PBB dan Penghapusan Denda Hanya 7 Hari Lagi

Pengumuman dari Pemerintah Kota Bekasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Seminggu lagi, tepatnya pada Kamis (31/3/2022), pemberian diskon pokok ketetapan serta penghapusan denda pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) Kota Bekasi akan berakhir.

Berdasarkan pada informasi dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, pemberian pengurangan pokok ketetapan dan penghapusan denda PBB-P2 tersebut sebagai bagian dari program HUT ke-25 Kota Bekasi.

“Pengurangan pokok ketetapan PBB-P2 sebesar 10% dan penghapusan denda pajak PBB-P2 yang melakukan pembayaran pajaknya di bulan Maret tahun 2022,” tulis Bapenda Kota Bekasi, dikutip pada Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Adapun periode diskon pokok ketetapan dan penghapusan denda PBB-P2 itu terhitung mulai 10 Maret 2022 sampai dengan 31 Maret 2022. Program ini sesuai dengan Keputusan Wali Kota Bekasi No. 973/KEP.90-BAPENDA/III/2022.

Adapun target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi pada tahun ini senilai Rp2,80 triliun. Mayoritas berasal dari pajak daerah senilai Rp2,20 triliun. Sisanya, ada retribusi daerah Rp0,10 triliun, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp0,01 triliun, serta lain-lain PAD Rp0,49 triliun.

Tahun lalu, dengan target Rp1,84 triliun, realisasi pajak daerah tercatat hanya mencapai 93,17% atau senilai Rp1,71 triliun. Pada 2020, realisasi pajak daerah juga hanya Rp1,56 triliun atau sekitar 98,21% dari target Rp1,58 triliun.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Pemerintah Kota Bekasi mengajak wajib pajak untuk segera membayar PBB-P2 agar mendapatkan diskon pokok ketetapan serta penghapusan denda. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi 081311704059 atau (021) 82654756.

“Segera lakukan pembayaran melalui petugas Pamor pada masing-masing RW atau gerai-gerai/toko ritel modern yang resmi membuka layanan pembayaran PBB,” tulis Pemerintah Kota Bekasi melalui informasi di Twitter. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra