PROVINSI DKI JAKARTA

Warga DKI Dapat Diskon PBB 50% Plus Bebas Sanksi

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 April 2017 | 14:22 WIB
 Warga DKI Dapat Diskon PBB 50% Plus Bebas Sanksi

JAKARTA, DDTCNews – Kabar gembira bagi masyarakat DKI Jakarta. Hingga 28 April 2017 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon pajak hingga 50% dan pembebasan denda pajak bagi warga yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri memaparkan kebijakan keringanan pajak tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pengurangan Pokok PBB dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB.

“Kami mengimbau agar para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 segera melunasi kewajibannya sebelum program diskon pajak ini berakhir,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/4).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Edi menjelaskan untuk tunggakan pajak di bawah tahun 2009, pokok pajak akan dipotong sebesar 50%, sementara tunggakan pajak antara tahun 2010 dan 2012 dipotong 25%.

“Selain itu, sanksi adiministrasi akan dihapuskan hingga 100%. Jadi, tidak ada denda sama sekali, bahkan pelunasan pokok pajak terutang juga mendapatkan diskon sehingga menjadi lebih ringan,” jelasnya.

Kebijakan diskon pajak ini ditujukan sebagai maksud untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB-P2.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

“Setelah habis masa berlakunya, maka kami akan lebih tegas menarik pajak di lapangan, antara lain dengan memasang plang atau stiker besar berisi pengumuman menunggak PBB di atas properti yang tidak taat pajak,” tandas Edi.

Wajib pajak yang akan mengurus keringanan PBB-P2 tersebut bisa dapat langsung datang ke konter pelayanan atau dapat mengakses website http://bprd.go.id untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang program keringanan pajak ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi