PROVINSI DKI JAKARTA

Warga DKI Dapat Diskon PBB 50% Plus Bebas Sanksi

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 April 2017 | 14:22 WIB
 Warga DKI Dapat Diskon PBB 50% Plus Bebas Sanksi

JAKARTA, DDTCNews – Kabar gembira bagi masyarakat DKI Jakarta. Hingga 28 April 2017 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon pajak hingga 50% dan pembebasan denda pajak bagi warga yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri memaparkan kebijakan keringanan pajak tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pengurangan Pokok PBB dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB.

“Kami mengimbau agar para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 segera melunasi kewajibannya sebelum program diskon pajak ini berakhir,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/4).

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Edi menjelaskan untuk tunggakan pajak di bawah tahun 2009, pokok pajak akan dipotong sebesar 50%, sementara tunggakan pajak antara tahun 2010 dan 2012 dipotong 25%.

“Selain itu, sanksi adiministrasi akan dihapuskan hingga 100%. Jadi, tidak ada denda sama sekali, bahkan pelunasan pokok pajak terutang juga mendapatkan diskon sehingga menjadi lebih ringan,” jelasnya.

Kebijakan diskon pajak ini ditujukan sebagai maksud untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB-P2.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

“Setelah habis masa berlakunya, maka kami akan lebih tegas menarik pajak di lapangan, antara lain dengan memasang plang atau stiker besar berisi pengumuman menunggak PBB di atas properti yang tidak taat pajak,” tandas Edi.

Wajib pajak yang akan mengurus keringanan PBB-P2 tersebut bisa dapat langsung datang ke konter pelayanan atau dapat mengakses website http://bprd.go.id untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang program keringanan pajak ini. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data