KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Maret 2024 | 14:00 WIB
Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wakil Presiden Maruf Amin bersiap melantik Menko Polhukam dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan bahwa pemerintah masih belum menetapkan alokasi anggaran terkait dengan program makan siang gratis dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Menurut Ma'ruf, hingga saat ini belum ada pembahasan secara mendetail mengenai RAPBN 2025, baik terkait dengan alokasi anggaran hingga penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk membiayai program makan siang gratis.

"Belum spesifik masuk seperti makan siang atau apa. Itu belum, apalagi sampai pada dananya dari mana, itu belum. Istilahnya, diantisipasi secara umum saja. Jadi, saya kira belum ada hal-hal yang pasti seperti itu," katanya, dikutip pada Minggu (17/3/2024).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Meski demikian, lanjut Ma'ruf, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang telah memberikan arahan kepada jajaran pemerintahannya agar RAPBN 2025 disusun dengan mengakomodasi kebutuhan rezim berikutnya.

"Kan anggaran 2025 itu yang menggunakan pemerintah yang akan datang. Meskipun periode tahun tersebut adalah pemerintahan yang baru, namun penetapannya oleh pemerintah yang sekarang," ujar Ma'ruf.

Hingga saat ini, belum ada pasangan capres dan cawapres yang dinyatakan memenangkan Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemenang Pemilu 2024 akan ditetapkan oleh KPU pada 20 Maret 2024.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah akan menyusun RAPBN 2025 dengan mempertimbangkan program yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan berikutnya setelah pemenang pemilu ditetapkan.

"Program yang perlu masuk ke dalam APBN adalah program yang akan dijalankan oleh pemerintah mendatang. Jadi, itu yang menjadi catatan," tutur Airlangga pada 8 Maret 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi