KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Maret 2024 | 14:00 WIB
Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Wakil Presiden Maruf Amin bersiap melantik Menko Polhukam dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan bahwa pemerintah masih belum menetapkan alokasi anggaran terkait dengan program makan siang gratis dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Menurut Ma'ruf, hingga saat ini belum ada pembahasan secara mendetail mengenai RAPBN 2025, baik terkait dengan alokasi anggaran hingga penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk membiayai program makan siang gratis.

"Belum spesifik masuk seperti makan siang atau apa. Itu belum, apalagi sampai pada dananya dari mana, itu belum. Istilahnya, diantisipasi secara umum saja. Jadi, saya kira belum ada hal-hal yang pasti seperti itu," katanya, dikutip pada Minggu (17/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Meski demikian, lanjut Ma'ruf, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang telah memberikan arahan kepada jajaran pemerintahannya agar RAPBN 2025 disusun dengan mengakomodasi kebutuhan rezim berikutnya.

"Kan anggaran 2025 itu yang menggunakan pemerintah yang akan datang. Meskipun periode tahun tersebut adalah pemerintahan yang baru, namun penetapannya oleh pemerintah yang sekarang," ujar Ma'ruf.

Hingga saat ini, belum ada pasangan capres dan cawapres yang dinyatakan memenangkan Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemenang Pemilu 2024 akan ditetapkan oleh KPU pada 20 Maret 2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah akan menyusun RAPBN 2025 dengan mempertimbangkan program yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan berikutnya setelah pemenang pemilu ditetapkan.

"Program yang perlu masuk ke dalam APBN adalah program yang akan dijalankan oleh pemerintah mendatang. Jadi, itu yang menjadi catatan," tutur Airlangga pada 8 Maret 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra