PENEGAKAN HUKUM

Wamenkeu: TPPU Baru Bisa Ditindaklanjuti Jika Ada Tindak Pidana Asal

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Maret 2023 | 13:00 WIB
Wamenkeu: TPPU Baru Bisa Ditindaklanjuti Jika Ada Tindak Pidana Asal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hanya dapat ditindaklanjuti apabila terdapat tindak pidana asal atau predicate crime.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tindak pidana asal seperti tindak pidana di bidang pajak, kepabeanan, dan cukai bakal dikembangkan menjadi TPPU berdasarkan laporan yang diterima Kemenkeu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ini yang dilakukan oleh wajib pajak yang kita teliti ini ke siapa saja, ke pihak-pihak mana saja, baik orang maupun badan. Jadi dilihat itu keterkaitan, jejaringnya ke mana saja, dan itu kemudian yang dipahami sebagai berapa uang yang beredar itu," katanya, dikutip pada Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Sejak berlakunya UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, lanjut Suahasil, Ditjen Pajak (DJP) telah menindak 17 kasus TPPU.

"Terbukti sudah masuk ke pengadilan dan sudah ada vonisnya," ujarnya.

Dalam proses pembuktian kasus TPPU, pihak-pihak yang terkait harus membuktikan bahwa harta yang dimilikinya bukanlah harta yang berasal dari TPPU. Bila pihak tidak dapat membuktikan, aset akan disita.

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

"Ini sudah Rp7 triliun yang bisa diambil karena tidak dapat dibuktikan bahwa ini adalah bukan bagian dari pencucian uang oleh pihak-pihak terkait itu. Ini pun sudah dilaporkan oleh PPATK, dilaporkan juga oleh DJP," tutur Suahasil.

Terkait dengan laporan PPATK perihal transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu, Suahasil menilai DJP dan DJBC perlu menelisik satu per satu keterkaitan aliran dana tersebut dengan tindak pidana pajak, kepabeanan, dan cukai.

"Itu sebenarnya memang betul bisa ratusan triliun, tetapi cara kita melakukan ini kan benar-benar harus didalami," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian