PENEGAKAN HUKUM

Wamenkeu: TPPU Baru Bisa Ditindaklanjuti Jika Ada Tindak Pidana Asal

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Maret 2023 | 13:00 WIB
Wamenkeu: TPPU Baru Bisa Ditindaklanjuti Jika Ada Tindak Pidana Asal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hanya dapat ditindaklanjuti apabila terdapat tindak pidana asal atau predicate crime.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tindak pidana asal seperti tindak pidana di bidang pajak, kepabeanan, dan cukai bakal dikembangkan menjadi TPPU berdasarkan laporan yang diterima Kemenkeu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ini yang dilakukan oleh wajib pajak yang kita teliti ini ke siapa saja, ke pihak-pihak mana saja, baik orang maupun badan. Jadi dilihat itu keterkaitan, jejaringnya ke mana saja, dan itu kemudian yang dipahami sebagai berapa uang yang beredar itu," katanya, dikutip pada Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sejak berlakunya UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, lanjut Suahasil, Ditjen Pajak (DJP) telah menindak 17 kasus TPPU.

"Terbukti sudah masuk ke pengadilan dan sudah ada vonisnya," ujarnya.

Dalam proses pembuktian kasus TPPU, pihak-pihak yang terkait harus membuktikan bahwa harta yang dimilikinya bukanlah harta yang berasal dari TPPU. Bila pihak tidak dapat membuktikan, aset akan disita.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Ini sudah Rp7 triliun yang bisa diambil karena tidak dapat dibuktikan bahwa ini adalah bukan bagian dari pencucian uang oleh pihak-pihak terkait itu. Ini pun sudah dilaporkan oleh PPATK, dilaporkan juga oleh DJP," tutur Suahasil.

Terkait dengan laporan PPATK perihal transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu, Suahasil menilai DJP dan DJBC perlu menelisik satu per satu keterkaitan aliran dana tersebut dengan tindak pidana pajak, kepabeanan, dan cukai.

"Itu sebenarnya memang betul bisa ratusan triliun, tetapi cara kita melakukan ini kan benar-benar harus didalami," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra